SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Jumat, 15 Juni 2007

Adil-Jufri Bersitegang

Selasa, 12-06-2007
PT Picarvi: KPU Minta DPS, Bukan DP4

MAKASSAR, BKM -- Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel dengan pihak Pemprov Sulsel, Senin (11/6), berlangsung panas. Wakil Ketua Pansus, HM Adil Patu, bersitegang dengan Kepala Biro Bina Dekonsentrasi Pemprov Sulsel, H Jufri Rahman.

Legislator PDK tersebut menanyakan sejumlah masalah terkait persiapan Pilkada Sulsel. Diantaranya, Adil mempersoalkan data pemilih yang diserahkan Biro Bina Dekosentrasi yang tidak sesuai keinginan KPU Sulsel. Selain itu, ada beberapa anggota DPRD asal PAN dan PDK belum terdaftar dalam DP4.

Hal lain yang dipermasalahkan Adil, ada beberapa daerah terjadi pengurangan daftar pemilih. Misalnya, di Bulukumba. Jumlah pemilih saat Pilpres 2004, lebih tinggi dibanding daftar DP4 yang diserahkan ke KPU Sulsel.

"Anda ini bekerja untuk Pemprov. Bukan bekerja untuk gubernur. Saya minta Anda bekerja profesional," harap Adil.

Mendengar pernyataan Adil, Kepala Biro Bina Dekonsentrasi Pemprov Sulsel, HM Djufri Rahman, meminta agar persoalan tersebut tidak dikaitkan dengan politik.

"Tidak ada kesengajaan kalau ada data pemilih yang berkurang. Apa yang disampaikan itu sangat tendensius," ujar Djufri Rahman.

Djufri justru menyalahkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kabupaten/kota kalau ada data yang kurang. Sebab, merekalah yang bekerja. "Kalau kabupaten/kota menyajikan data sampah, maka yang kami kelola juga di sini sampah," ujar Djufri Rahman.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, HM Roem, ini membahas isi LKPJ Gubernur Sulsel dengan temuan anggota dewan di lapangan. Sejumlah instansi dan biro yang terkait pembahasan LKPJ hadir pada rapat yang berlangsung di lantai 9 gedung tower DPRD Sulsel ini.

Sementara itu, Shadik Syarif, Konsultan Teknis PT Picarvi selaku konsultan yang direkomendasikan Ditjen Adminduk Depdagri, menjelaskan, format DP4 yang telah diserahkan ke KPU Sulsel disusun berdasarkan format standar sesuai sistem yang direkomendasikan Ditjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Format ini, menurut dia, diisi dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian DP4 disusun dalam format PDF (Portable Document Format) yang hanya bisa dibaca oleh Sistem Acrobat Reader.
"Hal ini demi menjamin keamanan data. Sebab, format tersebut tidak semua orang bisa mengakses (menambah, mengubah dan menghapus) data yang sudah tersusun berdasarkan kepala keluarga dan anggota keluarganya," jelas Shadik dalam press releasenya, kemarin.

Menurut dia, apabila ada upaya "diam-diam" untuk menambah, mengubah dan mengurangi anggota keluarga yang bisa mempengaruhi Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) akan mudah dideteksi dan dicegah oleh Sistem DP4 standar Ditjen Adminduk Depdagri.

"Apabila DP4 disusun sampai ke tingkat RT/RW dengan format Ms excel (seperti keinginan KPU Sulsel) akan menyebabkan susunan DP4 dengan mudah diakses (ditambah, diubah dan dikurangi) oleh siapa saja tanpa terkendali," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, apabila DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tambahan) yang disusun KPU berbasis Ms Excel, masih akan berubah karena konfirmasi data di lapangan oleh PPS bekerjasama dengan Dinas Kependudukan kabupaten/kota, maka hasil perubahan tersebut akan sulit dibaca oleh system database kependudukan kabupaten/kota.
Padahal, tujuan utama pemutakhiran data penduduk adalah dalam rangka pembangunan database kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan data centre kependudukan provinsi dan interkoneksi dengan bank data kependudukan nasional yang berbasis NIK.

"Yang dimaksud oleh KPU Sulsel bahwa DP4 harus tersusun sampai ke tingkat RT/RW/TPS sebenarnya bukan format DP4. Tetapi sudah merupakan format Daftar Pemilih Sementara (Model A1-KWK dalam lampiran II Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005) yang sudah menjadi domain dan tanggung jawab KPU untuk menyusunnya," katanya.

Terkait persoalan data ini, kemarin, KPU Kota Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar, M Sinaga. Pada pertemuan itu, anggota KPU menanyakan kesiapan Dinas Catatan dan Sipil Kota Makassar untuk mengisi DP4 sesuai format yang dikehendaki KPU Sulsel. KPU pun memberikan waktu tiga minggu.

KPU Bertemu Kopel
Sementara itu, anggota KPUD Sulsel, HM Darwis bertemu dengan aktivis Kopel dan beberapa elemen LSM dan mahasiswa di Sekretariat Kopel, Jl Batua Raya, malam tadi. Banyak hal yang dibicarakan, utamanya soal DP4 yang dipersoalan KPUD.

Darwis yang sengaja diundang Kopel untuk menjelaskan soal DP4 ini mengatakan, jika Biro Bina Dekonsentrasi telah keliru soal data DP4. Menurut dia, data DP4 tidak mencantumkan kepala keluarga. Data DP4 hanya nama-nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KPU Makassar ke Capil
Pagi kemarin, empat anggota KPU Makassar melakukan pertemuan dengan Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan, M Sinaga. Rombongan KPU dipimpin Ketua, H Zulkifli Gani Ottoh dengan anggota Andi Tenri Pallalo, Pahir Halim dan Makbul Halim.

Kadis Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar, M Sinaga, menyanggupi merampungkan DP4. Menurut dia, pihaknya siap merampungkan DP4 sesuai format KPU tersebut dalam waktu tiga minggu ke depan. "Insya Allah, Kota Makassar siap," ujar Sinaga setelah berkonsultasi dengan pelaksana teknis dari PT Picarvi.

Pada kesempatan itu, Sinaga mengemukakan, apa yang diminta anggota KPU tersebut sebenarnya sama dengan yang dibuatnya selama ini. "Hanya formatnya yang berbeda. Kalau meminta seperti itu, maka kita akan upaya bisa terpenuhi," katanya.

Seperti yang ramai diberitakan, KPU Sulsel meminta agar data DP4 yang diserahkan Biro Bina Dekonsentrasi Pemprov berbasis RT. Namun apa yang disampaikan Biro Bina Dekonsentrasi, Jumat (8/6), hanya berbasis desa dan kelurahan. KPU menilai apa yang diserahkan Biro Bina Dekonsentrasi hanya P4B.

Pada kesempatan itu, Sinaga juga mengemukakan sejumlah kendala yang dihadapinya dalam pendataan penduduk ini. Diantaranya, banyak masyarakat yang tidak mengisi formulir secara akurat, sehingga ditolak sistem. Kemudian banyak pula masyarakat yang pindah tempat tinggal, tapi tidak melapor, ada yang meninggal dunia, tapi keluarganya tidak melapor.
Hal lain, ada kartu keluarga yang dobel, banyak formulir yang didistribusikan di RT/RW tidak bisa diproses karena pengisian salah, banyak formulir yang disebarkan, tapi tidak dikembalikan karena rusak dan penyebab lainnya.

Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Catatan Sipil merampungkan input data sesuai yang dikehendaki KPU. "Kami mengucapkan terima kasih," katanya. (Ahmad M Siddik)

Sumber: Berita Kota Makassar
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=10176&jenis=
Tanggal: 15/06/07
Selengkapnya >>

follow me @maqbulhalim