SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Senin, 12 Mei 2008

Edaran Mendagri, Incumbent Harus Mundur

Minggu, 11-05-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel mempersilakan Wali Kota Parepare, Zaein Katoe, mendaftar di KPU Parepare meski belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota. Tapi, setelah mendaftar, dia sudah harus mundur.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Sulsel, Mappinawang, kepada wartawan usai menghadiri seminar mengenai prospek calon independen yang digelar oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GMCI) di Hotel Clarion, Makassar, Sabtu (10/5).

Seminar dan diskusi itu dihadiri oleh anggota KPU Pusat, Nurpati, pengamat hukum dan politik Unhas Prof Dr Aswanto, Fajroel Rahman, dan Adrianof Caniago.

KPU Parepare membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota sejak tanggal 5 Mei lalu.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, 7 Mei, mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota terkait tindak lanjut UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan mengenai proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent yang akan maju kembali di pilkada. Di dalamnya disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diharuskan membuat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada mendagri paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai.

Mappinawang menjelaskan, agar tidak ada yang kecewa dalam kasus ini, KPU Sulsel mengeluarkan kebijakan memperbolehkan incumbent di Parepare mendaftar dengan catatan ia harus menyertakan surat pengunduran dirinya paling lambat sehari sebelum penetapan pasangan kandidat.

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum dan politik dari Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto mengatakan jika KPU tidak mengeluarkan kebijakan di tingkat KPU daerah, kemungkinan beberapa KPU lainnya juga akan mengikuti cara seperti itu.

"Saran saya, biarkan saja incumbent mendaftar dulu, toh nantinya juga akan melewati tahapan verifikasi. Kalau memang tidak bisa melengkapi berkas, apa boleh buat ia terpaksa tidak dapat mengikuti pilkada," katanya.

Calon independen di Pilkada Parepare, Harun Abubakar, mengaku kecewa terhadap inkonsistensi KPU setempat. "KPU Parepare sangat tidak konsisten, hampir tiap hari mereka meralat keputusan yang telah dibuat, termasuk jadwal tahapan pilkada. Kami akan menggugat jika calon independen tidak diakomodir," kata Harus.

Pakai Mobil Dinas ke KPU Mendaftar, Pulang Naik Mobil Pribadi
KPU Sulsel telah menerima edaran dari Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tentang calon incumbent. Edaran yang mengacu ke Pasal 12 Tahun 2008 tentang Revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu mewajibkan incumbent mundur saat terdaftar di KPU.

"Jadi kalau calon incumbent itu ke KPU mendaftar menggunakan mobil dinas, begitu KPUmengatakan berkasnya diterima, maka saat pulang dia tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas. Kalau tidak bawa mobil lain, naik becak pulang. Begitu kira-kira isi edaran mendagri itu," ujar Darwis.

Menurutnya, edaran itu sudah ditembuskan ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.

Sumber: Tribun Timur (Cetak) Edisi 11 Mei 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=76794&jenis=Politik
Akses Tanggal 12 Mei 2008

Tidak ada komentar:

follow me @maqbulhalim