SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG
Terus Bergerak

Sabtu, 26 Juli 2008

Kursi DPRD Makassar Bertambah 5

Sabtu, 26 Juli 2008.
Press release

KPU Kota Makassar – Komisi Pemilihan Umum menetapkan 50 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar pada Pemilu Legislatif 2009 mendatang. Jumlah itu bertambah lima kursi dari Pemilu sebelumnya yang hanya 45 kursi. Sedangkan daerah pemilihan (DP) berlaku tetap, yaitu DP I, II, II, IV dan V.

Daerah Pemilihan Kota Makassar 1 meliputi kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang, dengan jumlah pemilih 190.073 terdiri atas 10 kursi. DP 2 meliputi Mariso, Mamajang, Tamalate dengan 11 kursi dan sekitar 195.732 pemilih. DP 3 meliputi Panakukang dan Manggala dengan 171.572 pemilih atau sebanyak 9 kursi, DP 4 meliputi Wajo, Bontoala, Ujung Tanah dan Tallo dengan 201.440 pemilih atau 11 kursi, dan DP 5 meliputi wilayah kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya dengan 9 kursi dan jumlah pemilih sebanyak 175.698 orang.

Ketua KPU kota Makassar, Zulkifli Gani Ottoh, mengatakan, pada pemilu legislatif 2009, masing-masing daerah pemilihan mendapat tambahan satu kursi. Penambahan itu, menrut dia, karena bertambahnya jumlah penduduk kota Makassar.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Parpol Peserta Pemilu Ikuti Sosialisasi Pencalegan

Sabtu, 26 Juli 2008.
Press release

KPU Kota Makassar – Sebanyak 34 partai politik peserta pemilu 2009 mengikuti sosialisasi mengenai pedoman tekhnis pencalonan anggota legislatif yang digelar KPU Kota Makassar, di gedung PKK Makassar, Sabtu siang (26/7). Sosialisasi dipimpin ketua KPU Zulkifli Hani Ottoh, Ketua Pokja Pendaftaran Pahir Halim, Maqbul Halim, Syahrir Makkuradde, dan beberapa staf sekretariat KPU lainnya.

Ketua Pokja Pendaftaran Pahir Halim mengatakan, partai politik bisa mengambil formulir bakal calon legislatif di kantor KPU sejak 26 Juli atau hari ini. Pengajuan bakal calon pada 14 – 19 Agustus mendatang. Selanjutnya, daftar calon tetap anggota DPRD kota Makassar akan diumumkan pada 31 Oktober mendatang.

Untuk dapat mencalonkan bakal calon anggota legislatif, lanjut Pahir, harus memenuhi 5 point persyaratan obyektif, yaitu: mendaftar sesuai jadwal pada 14 hingga 19 Agustus 2008, Surat pencalonan ditanda-tangani langsung oleh ketua umum dan sekertaris umum partai politik ditingkat Kota Makassar, memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, jumlah bakal calon yang diajukan tidak melebihi 120 persen jumlah kursi per daerah pemilihan dan setiap tiga nama ada satu perempuan.

“Syarat objektif ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berakhirnya masa pendaftaran 19 Agustus, jika ada salah satu syarat yang tidak terpehuni, maka berkas pencalonannya tidak akan diproses lebih lanjut,” papar Pahir.

Dijelaskannya, perbaikan berkas khusus untuk syarat objektif hanya bisa dilakukan selama masa pendaftaran. “Ada kesempatan perbaikan syarat objektif bagi parpol yang mengajukan bakal calon, tapi tidak melewati batas 19 Agustus,” katanya.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Kamis, 24 Juli 2008

Anggota KPU Cekcok

(FAJAR, 24 Jul 2008)

MAKASSAR--Kekompakan anggota KPU Sulsel mulai tercoreng. Buktinya, anggota KPU Sulsel, Syamsir cekcok dengan Nusra di hadapan pengurus parpol. Mereka bahkan sempat baku bantah dengan pengurus dua parpol. Yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Matahari Bangsa (PMB).Bagaimana ceritanya? Pengurus PPDI dan PMB tiba di kantor KPU Sulsel lebih cepat dari rombongan lainnya karena salah rute. Begitu tiba, mereka langsung bertanda tangan pada papan deklarasi damai.

Sementara, rombongan lainnya masih dalam perjalanan pawai keliling sesuai rute yang telah ditentukan. Saat Samsir tiba di KPU Sulsel, ia langsung memprotes adanya tanda tangan di papan tersebut oleh pengurus partai yang datang lebih awal.

"Tidak benar ini ada yang tanda tangan duluan. Harus sesuai nomor urut," kata Samsir lantang.
Pernyataan Samsir itu kontan mengundang perhatian. Baik staf maupun pimpinan parpol yang sudah tanda tangan. Bahkan, pimpinan parpolnya langsung menimpali bahwa mereka tanda tangan karena dipersilakan.

Samsir lantas bertanya, siapa yang memerintahkan tanda tangan. Anggota KPU Sulsel lainnya, St Nusra Azis yang berada di tempat mengaku bahwa dia yang mempersilakan. "Tidak boleh begitu. Nanti kita dikomplain karena tidak sesuai nomor urut. Bukan pimpinan partai yang saya marahi, tetapi teman di sini," tegas Samsir.

Mendengar pernyataan Samsir itu, Nusra langsung meninggalkan tempat. Ia kembali ke ruangannya dan tidak muncul di tempat acara hingga selesai. (har)

Harian FAJAR Edisi 24 Juli 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=71179
Tanggal Akses: 24 Juli 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 23 Juli 2008

Adil,Irwan, dan Djalle Belum Setor Ijazah SD

Rabu, 23-07-2008
Verifikasi Faktual KPU Makassar Hingga 2 Agustus

Makassar, Tribun - Kandidat Wakil Wali Kota Makassar dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kota Makassar, Adil Patu, hingga kemarin tercatat yang belum menyerahkan foto kopi ijazah sekolah dasarnya ke KPU Makassar. Hal serupa juga dialami dua figur wakil wali kota lainnya, Razak Djalle dan Irwan Paturusi.

Sedangkan pasangannya, Idris Manggabarani, tercatat belum menyerahkan pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan profesi apabila kelak terpilih sebagai Wali Kota Makassar. Bukti laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum diterima oleh KPU.

Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Calon, Pahir Halim, Selasa (22/7), menjelaskan bahwa kandidat lain yang belum lengkap adalah Ilham Arief Sirajuddin. Kandidat yang diusung Partai Golkar, PDIP, PBR, PBB, dan PDS ini belum menyerahkan bukti penyerahan laporan kekayaan ke KPK.

Pasangan Halim Razak-Jafar Sodding juga memiliki masalah yang sama. Hingga pukul 18.00 wita kemarin, pasangan ini belum menyerahkan bukti laporan kekayaan dari KPK. Khusus untuk Halim, menurut Pahir, pengusaha kakao ini belum menyerahkan surat pengunduran diri jabatan profesi.

Secara umum, menurut Pahir, hampir semua kandidat belum menyetor bukti laporan kekayaan dari KPK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang disyaratkan oleh KPU Makassar.

Pagi hingga siang kemarin, KPU Makassar menerima perwakilan empat kandidat Wali Kota Makassar di Media Centre KPU Makassar. Mereka mendapat penjelasan dari KPU mengenai hasil verifikasi administrasi KPU.

"Sebenarnya masa perbaikan berkas itu masih cukup lama yaitu 2 Agustus, namun jika bisa dilengkapi lebih cepat, itu tentu jauh lebih baik," kata Ketua KPU Makassar, Zulkifli Gani Ottoh di hadapan para perwakilan kandidat.

Selain Zulkifli dan Pahir, pertemuan juga dihadiri Ketua Pokja Verifikasi Maqbul Halim, Kepala Sub Bagian Tekhnis, M Yusuf Pani, serta beberapa staf sekretariat KPU lainnya dan empat perwakilan bakal calon masing-masing, Irwan S Utomo mewakili Ilham-Supomo (IASmo), M. Burhanuddin mewakili Idris-Adil (Idial), Ferry Irawan mewakili tim Ridwan-Irwan (RI), dan M. Khearil mewakili Halim-Jafar.

Sumber: Harian TRIBUN TIMUR Edisi 23 Juli 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=89082&jenis=Politik
Akses Tanggal: 23 Juli 2008
Selengkapnya >>

Berkas Calon Walikota Belum Lengkap

(23 Jul 2008)
Deadline Perbaikan Berkas 2 Agustus

MAKASSAR--Tujuh pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Makassar harus memperbaiki berkasnya. Hasil verifikasi berkas sementara oleh KPU menyebutkan tidak satu pun calon yang memenuhi syarat subjektif secara utuh. Semua berkas administrasinya masih mengalami kekurangan.Meski begitu, ada yang kekurangannya sisa satu dua berkas. Tetapi ada juga yang masih banyak kelengkapan berkasnya yang kurang. Utamanya, calon perseorangan. Kekurangan berkas pasangan calon itu terungkap dalam pertemuan dengan Anggota KPU Makassar, Pokja Pencalonan, Selasa 22 Juli.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Makassar, Pahir Halim mengatakan, umumnya yang masih kurang dari berkas pasangan calon adalah laporan daftar kekayaan ke KPK dan NPWP. Antara lain yang belum memasukkan tanda bukti dari KPK adalah Ilham Arif Sirajuddin, Jafar Sodding, dan pasangan lainnya.

Adil Patu juga belum memasukkan fotokopi ijazah SD, sementara Idris Manggabarani dan Halim Abd Razak belum memasukkan pernyataan siap mundur dari jabatan profesi kalau terpilih. "Intinya semua calon belum lengkap. Perbaikan kekurangan tersebut paling lambat disetor 2 Agustus 2008," kata Pahir Halim.

Menurut dia, kesempatan pemeriksaan setelah perbaikan hanya sekali. "Masukkan saja kekurangan itu, tetapi masih tetap salah, tentu akan digugurkan. Apalagi, jika memang tidak dilengkapi," kata Pahir.

Firmansyah Mappasawang yang ditemui usai pertemuan mengakui belum menyetor daftar kekayaan ke KPK. Tapi ia berjanji segera memasukkannya. Bahkan, hari ini, ia berjanji akan berangkat ke Jakarta untuk menyetor langsung daftar kekayaannya itu ke KPK.

"Sebenarnya masa perbaikan berkas itu masih cukup lama, yaitu 2 Agustus, namun jika bisa dilengkapi lebih cepat itu tentu jauh lebih baik," kata Ketua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh.

Selain Zulkifli dan Pahir, pertemuan juga dihadiri Maqbul Halim, Kepala Sub Bagian Tekhnis, M Yusuf Pani, serta beberapa staf Sekretariat KPU lainnya. (har)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 23 Juli 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=71092
Tanggal Akses: 23 Juli 2008
Selengkapnya >>

Selasa, 22 Juli 2008

KPU Minta Balon Segera Lengkapi Berkasnya

Selasa, 22 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. meminta kepada Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar agar segera melengkapi dokumen administrasi pencalonannya paling lambat pada 2 Agustus mendatang. Permintaan itu disampaikan saat KPU menggelar pertemuan terbatas dengan empat perwakilan bakal calon usungan partai politik di Media Centre KPU Kota Makassar, Selasa siang (22/7).

"Sebenarnya masa perbaikan berkas itu masih cukup lama, yaitu 2 Agustus, namun jika bisa dilengkapi lebih cepat, itu tentu jauh lebih baik," kata Zulkifli sesaat sebelum mempersilahkan Ketua POkja Pendaftaran Pahir Halim, SH. untuk menjelaskan secara detail kekurangan dokumen administratif masing-masing pasangan bakal calon.

Selain Zulkifli dan Pahir, pertemuan juga dihadiri Ketua Pokja Verifikasi Makbul Halim, S.Sos., Kepala Sub Bagian Tekhnis, Drs. M. Yusuf Pani, M.Si., serta beberapa staf sekretariat KPU lainnya dan Empat perwakilan Bakal Calon masing-masing; Irwan S. Utomo mewakili Ilham-Supomo (ASmo), M. Burhanuddin mewakili Idris-Adil (Idial), Ferry Irawan mewakili tim Ridwan-Irwan (RI) dan M. Khearil mewakili Halim-Jafar.

KPU juga mengundang tiga bakal calon perseorangan untuk mengikuti pertemuan yang sama siang ini pukul 14.00 Wita. "Pertemuan untuk penjelasan tekhnis ini memang kami gelar secara terpisah antara balon usungan parpol dan perseorangan, itu karena masing-masing memiliki persyaratan berbeda, ada persyaratan yang harus dipenuhi balon perseorangan tapi tidak bagi balon usungan partai, begitu juga sebaliknya" ujar Pahir Halim.

Dari jalur perseorangan, Ilham Alim Bachri hadir langsung bersama pasangannya, Herman Handoko. Hanya saja, Herman datang terlambat sesaat setelah pertemuan usai. Firmansyah Mappasawang juga hadir langsung bersama pasangannya, Kasma F. Amin. Sedangkan pasangan Iriantosyah Kasim - Abdul Razak Djalle hanya mengutus salah seorang timnya, Darmono.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Berkas Semua Balon Walikota Makassar Tidak Lengkap

Selasa, 22 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Semua pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dilaporkan belum memenuhi seluruh syarat dokumen administratif pencalonan. Kekurangan itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar merampungkan penelitian atas berkas administratif yang dipersyaratkan. Meski demikian, KPU masih memberi kesempatan perbaikan berkas sebelum jadwal penetapan calon pada 12 Agustus mendatang.

Perihal kekuranglengkapan berkas persyaratan itu disampaikan Ketua Pokja Pendaftaran KPU, Pahir Halim, S.Sos. saat pertemuan dengan para perwakilan bakal calon usungan Parpol dan Balon Perseorangan. Pertemuan digelar secara terpisah di Media Center KPU Kota Makassar, Selasa Siang (22/1). Pertemuan dengan perwakilan bakal calon Usungan Parpol digelar pukul 10.00 Wita dan pukul 14.00 untuk bakal calon perseorangan.

IASmo
Menurut Pahir, Berkas yang harus dilengkapi oleh Pasangan IASmo adalah bukti setoran laporan kekayaan dari KPK dan NPWP khusus untuk Ilham Arief Sirajuddin, sedangkan Supomo Guntur dilaporkan telah lengkap. Tiga dari enam partai pengusung pasangan ini, yaitu Golkar, PPD dan PBR juga masih harus melengkapi foto copy komposisi pengurus DPD Propinsi yang di SK-kan oleh DPP.

"Perlu klarifikasi apakah pengurus tingkat kota itu di SK-kan oleh DPD Provinsi atau DPP, jika DPD Kota di SK-kan oleh provinsi maka perlu dilampirkan copy komposisi pengurus Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal-pasal dalam AD/ ART partai yang mengatur soal itu," papar Pahir.

Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur (IASmo) diusung koalisi Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan Daerah (PPD).

Idial
Pasangan Idris Manggabarani dan Adil Patu yang diusung koalisi Partai Demokrat dan PDK juga masih harus memperbaiki berkas pencalonannya. Idris masih harus memperbaiki form daftar riwayat hidup karena terjadi kekeliruan penulissan tanggal kelahiran, juga form pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan profesi. Sementara Adil Patu harus melampirkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir mulai dari SD hingga SMA. Idris dan Adil, masing-masing juga belum menyerahkan bukti setoran laporan kekayaan dari KPK.

Partai pengusung Idial, PDK masih harus melampirkan fotocopy komposisi pengurus DPD kota yang di SK-Kan oleh DPD Provinsi ataupun DPP. "Sama seperti partai lain, jika pengusus DPD kota di SK-kan oleh Provinsi, maka harus juga melampirkan komposisi pengurus Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal yang mengatur soal itu," ujar Pahir.

Halim-Jafar
Halim Abdul Razak yang berpasangan dengan Jafar Sodding, belum mengisi form kesediaan mengundurkan diri dari jabatan profesi. Halim dan Jafar juga belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan dari KPK. Khusus untuk Halim, masih harus mengklarifikasi ada atau tidaknya Ijazah pengganti atas hilanganya Ijazah SMP dan SMA.

Halim, menurut Pahir, menyerahkan surat keterangan hilang ijazah SMP dan Ijazah SMA. "Ini sebenarnya tugasnya KPU untuk mengkalifikasi, ada atau tidaknya Ijazah pengganti dari sekolah yang bersangkutan," katanya.

Untuk Parpol pengusung Halim-Jafar, KPU juga meminta aturan atau pasal AD/ART PKS yang mengatur soal pengurus DPD kota diangkat oleh DPW Provinsi, serta klarifikasi surat pencalonan yang hanya ditandatangani oleh ketua umum. "Ini urusan internal parpol, jika aturan internal parpol demikian maka KPU tidak berwenang mencampuri," kata Pahir.

Untuk PNBK, lanjut Pahir, juga masih harus melengkapi fotocopy komposisi pengurus DPW Provinsi yang di SK-kan oleh DPP, juga pasal yang maengatur bahwa pengurus DPD kota di angkat oleh Provinsi.

RI
Ridwansyah Putra Musagani yang berpasangan dengan Irwan Paturusi, form pernyataan kenal dan dikenal didaerahnya tidak dilengkapi tanggal dan nomor surat, surat pencalonan tanpa nomor, form laporan kekayaan dan tanda bukti setoran laporan ke KPK serta belum melengkapi foto copy ijazah SD, SMP dan SMA yang telah dilegalisir.

Foto copy Ijazah SD dan SMA pasangannya, Irwan Paturusi juga belum dilegalisir. Irwan juga masih harus melampirkan asli foto copy ijazah SMP yang telah dilegalisir (stempel basah), bukan foto copy, serta mengisi formulir laporan kekayaan dan tanda bukti setoran laporan harta kekayaannya ke KPK.

Parpol pengusung Ridwan-Irwan (RI) juga belum menyerahkan susunan tim kampanye, visi misi pasangan bakal calon, nomor rekening khusus, form model B.2-KWK dari PPP belum dicap stempel, serta fotocopy SK Pelaksana Tugas DPW Sulsel yang di SK-kan oleh DPP serta ketentuan pasal yang mengatur soal itu.

Balon Perseorangan
Dokumen administratif pencalonan tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dari jalur perseorangan juga dilaporkan belum lengkap. Pasangan Iriantosyah Kasim DM – Abdul Razak Djalle belum memasukkan susunan tim kampanye dan nomor rekening khusus yang disertai bukti pembukuan rekening di bank bersangkutan. Iriantosah juga belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK. Pasangannya, Razak Djalle masih kekurangan 1 lembar pas foto warna ukuran 4x6 cm.

Firmansyah Mappasawang yang berpasangan dengan Kasma F. Amin, belum menyerahkan NPWP, tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK dan pas foto hitam putih dan warna masing-masing 4 lembar. Sementara pasangannya, Kasma hanya kekurangan satu berkas, yaitu NPWP.

Ilham Alim Bachri yang berpasangan dengan Herman Handoko, belum mengisi daftar riwayat hidup serta kekurangan 4 lembar pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm. Herman Handoko juga demikian, belum menyerahkan tanda bukti setoran laporan kekayaan ke KPK, NPWP serta 4 lembar pas foto hitam putih ukuran 4x6 cm.

Ketua KPU, Zulkifli Gani Ottoh, meminta Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar segera melengkapi dokumen administratif pencalonannya, sebelum jatuh tempo pada 2 Agustus mendatang. "Sebenarnya masa perbaikan berkas itu masih cukup lama, yaitu 2 Agustus, namun jika bisa dilengkapi lebih cepat, itu tentu jauh lebih baik," ujarnya.[]

Media Centre
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Senin, 21 Juli 2008

Press Release LSKP Makassar

PRESS RELEASE
LEMBAGA STUDI KEBIJAKAN PUBLIK (LSKP) MAKASSAR
TANGGAL 21 JULI 2008

TANGGAPAN ATAS BERITA HARIAN TRIBUN TIMUR
EDISI SENIN, 21 JULI 2008, HALAMAN 5,
KOLOM FLASH PEMILU WALIKOTA


Berdasarkan berita yang termuat di Harian Tribun Timur pada edisi Senin, 21 Juli 2008, Halaman 5, Kolom Flash Pemilu Walikota, dengan judul berita LSM Pro-Irianto.
Pada berita tersebut tertulis sebagai berikut:

“KOALISI Non-Pemerintah (Knop) menyatakan mendukung Iriantoyah Kasim di Pemilu Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Dukungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini diakui atas dasar survei yang dilakukan di Kota Makassar. Survei menjajaki respon masyarakat terhadap kehadiran calon independen. Dalam rilis yang dikirim ke Tribun, Minggu (20/7) malam, 10 pimpinan LSM ikut membubuhkan tanda tangan.

Mereka adalah Rahman Fattah (Lembaga Buru Tani Nelayan/Elbayan), Yusuf Sarman (Lembaga Ekonomi Masyarakat/Lemas), serta Ahmadin (Lembaga Studi dan Kebijakan Publik). Ikut bertanda tangan, Mustamin (Lembaga Informasi dan Networking), Aras P (Solidaritas Aksi Mahasiswa Penegak Moral), Sultan P (Lintas Miskin Kota), Asmur (Gerakan Organisasi Rakyat/Gora), Susanti Hernawati (Forum Studi Gender), Yusran (Forum Studi Pembangunan), dan Muhibban (Gerakan Mahasiswa Peduli Kebijakan).”

Berdasarkan berita tersebut maka dengan ini Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar menyatakan :

1. LSKP Makassar tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan kandidat di Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mana pun, termasuk pada Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar 2008;

2. Sejak terbentuknya LSKP Makassar pada tahun 2005, kami tidak pernah mempunyai pengurus ataupun staf, dan/atau pendiri yang bernama nama AHMADIN. Nama-nama yang tecatat di LSKP sebagai pengurus ataupun staf, dan/atau pendiri adalah A.Yudha Yunus, Maqbul Halim, A. Ahmad Yani, Yusrianti Y. Pontodjaf, dan Salma Tajang;

3. Jika pun ternyata ada kelompok lain yang mengatas-namakan LSKP Makassar untuk memberikan dukungan kepada pasangan kandidat di Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Pemilu apapun pun itu atau kapan pun itu,.

4. LSKP Makassar merupakan lembaga swadaya masyarakat yang wilayah usahanya (core bussinees) hanya dalam memberi asistensi teknis kepada penyelenggara pemilu seperti KPU (daerah) dan panwas, seperti pada Pilkada 10 Kabupaten di Prov. Sul-Sel pada tahun 2005, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Prov. Sulawesi Barat serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sul-Sel 2007, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada KPU Kota Makassar pada Pilgub tahun 2007, dan lain-lain; dan

5. Berdasarkan nomor 4 di atas, maka LSKP secara tegas menyatakan diri tidak berafilisasi pada kepentingan politik manapun, termasuk pada kepentingan semua bakal calon dan atau calon walikota dan wakil walikota pada Pemilu Walikota dan Wakil Kota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2008.

Demikian press release ini dibuat sebagai bentuk penjelasan atas berita yang telah dimuat di Harian TRIBUN TIMUR, edisi Senin 21 Juli 2008 dengan harapan untuk menghindari kesalahan dalam memahami keberadaan Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Makassar yang memiliki visi untuk mewujudkan Responsive Governance dengan mendorong pemberdayaan publik dan mewujudkan masyarakat sipil dengan agenda demokratisasi.

Makassar, 21 Juli 2008

MAQBUL HALIM
Sekretaris Eksekutif
Selengkapnya >>

Besok KPU Kumpulkan Tujuh Balon Walikota

Senin, 21 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar kembali akan kumpulkan ke-7 pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Selasa siang besok (22/7). Pertemuan dalam rangka penjelasan umum mengenai hasil pemeriksaan administratif dokumen pencalonan, sekaligus penyerahan hasil pemeriksaan kepada masing-masing bakal calon. Pertemuan akan digelar di Ruang Rapat KPU, gedung Graha PKK Makassar, pukul 14.00 Wita.

Kepala Sub Bagian Tekhnis KPU kota Makassar, Drs. M. Yusuf Pani, M.Si. mengatakan, pertemuan untuk memberi penjelasan dokumen apa saja yang telah lengkap dan yang perlu perbaikan. Dia berharap, semua pasangan bakal calon dapat menghadiri langsung penjelasan hasil pemeriksaan berkas pencalonannya masing-masing.

"Undangan telah kita sampaikan, kita berharap semua bisa hadir untuk mengikuti penjelasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KPU," kata Yusuf dikantor KPU Kota Makassar, Senin siang (21/7). []

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Jumat, 18 Juli 2008

Bagaimana KPU Sulawesi Selatan?

Makassar, 18 Juli 2008

Melalui pemberitaan media, barangkali publik Sulawesi Selatan telah memberi penilaian terhadap perilaku KPU Sulsel sejak berganti personel pada Mei 2008. Perilaku-perilaku tersebut antara lain tidak proporsional, diskriminatif, sekaligus terkesan kekanak-kanakan. Ada pula yang tidak segan-segan berbuat fatal.

Hanura
Ketika berlangsung verifikasi faktual terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu 2009 di tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, KPU Sulsel memperlakukan partai-partai tersebut secara berbeda-beda. Dalam verifikasi faktual kantor dan pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dipimpin oleh Dewi Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas memverifikasinya hingga lebih dari satu jam. Bahkan, rombongan Jayadi bersedia bersantap siang di sekretariat partai Hanura tersebut.

Sebelumnya, Jayadi hanya memverifikasi partai-partai hingga tidak lebih dari 15 menit. Barangkali karena partai-partai tersebut dipimpin oleh politisi yang bukan keluarga gubernur atau bupati.

RepublikaN
Hal yang sama yang terkesan diskriminatif juga terjadi ketika Jayadi memverifikasi Partai Republika Nusantara (RepublikaN) Sulawesi Selatan. Dua hari sebelumnya, KPU Sulsel tidak berhasil memverifikasi pengurus dari dua partai politik di tingkat Sulawesi Selatan, yakni partai RepublikaN dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP).

Alasannya, ketua Partai RepublikaN tidak berada di kantornya partainya ketika sedang diverifikasi. Sampai batas akhir, Jayadi bersama anggota KPU yang menangani verifikasi Ziaurrahman, ternyata melakukan verifikasi terhadap ketua Partai Hanura, Rudiyanto Asapa, dengan mendatangi langsung Rumah Dinas Bupati Kabupaten di Kabupaten Sinjai. Waktu yang ditempuh dari Kota Makassar ke Kabupaten Sinjai melalui perjalanan darat adalah lima jam.

Menurut Pedoman Teknis verifikasi faktual partai politik yang dikeluarkan KPU, pengurus parpol dari unsur KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) dapat diverifikasi di luar kantornya apabila yang bersangkutan sakit atau sedang menjalani perawatan. Untuk hal yang demikian, KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat mendatangi yang bersangkutan di tempat dimana ia menjalani perawatan. Verifikasi yang dilakukan Jayadi ini dianggap mengistimewakan Rudiyanto Asapa karena ketua Partai RepublikaN ini tidak sedang sakit atau menjalani perawatan.

Pendaftaran DPD
Giliran tahapan pendaftaran calon anggota DPD, perilaku diskriminatif oleh kru KPU Sulsel tetap terlihat. Ada calon yang disambut dengan perlakuan khusus, ada juga yang disambut ibarat tukang tagih. Itulah yang dialami oleh Paulus Sitanduk, salah seorang pendaftar bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Apa yang dialami Paulus, sangat berbeda dengan sambutan yang diterima oleh Aksa Mahmud. Dibandingkan dengan Aksa Mahmud yang seorang pengusaha pemilik Bosowa Corporation, anggota DPD RI 2004-2009, dan wakil ketua MPR RI, Paulus memang bukan siapa-siapa. Dalam perkara ini, KPU Sulsel dituding tidak adil.

Ketika Paulus mengembalikan berkas pencalonannya, ia diterima di ruang belakang yang tidak berpendingin (AC). Ruang belakang tersebut adalah tempat pengambilan formulir sebelumnya, dan juga di ruangan itu pula bertumpuk meja-meja staf. Ia hanya diladeni oleh satu orang petugas yang menghadapinya di belakang meja. Ketika tesiar kabar dari wartawan bahwa Aksa Mahmud juga akan mengembalikan formulir pada hari itu, anggota KPU Sulsel dan sekretariat memindahkan ruang penerimaan formulir ke ruang rapat bagian depan, ruang yang dulu digunakan untuk menerima pendaftaran bakal calon gubernur pada Pemilu Gubernur 2007.

Minta Mobil Pelat Hitam
Belum beberapa lama bertugas sebagai anggota KPU Sulsel (baru dua bulan), para anggota sudah meminta agar Gubernur Sulsel memfasilitasi kelima anggota KPU Sulsel ini dengan mobil baru pelat hitam (bukan pelat merah seperti mobil dinas para kepala dinas atau yang lainnya). Menurut kabar dari wartawan, mereka menuntut supaya pihak gubernur juga memperlakukan mereka sama dengan anggota KPU Sulsel sebelumnya.

Anggota KPU Sulsel 2003-2008 mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi untuk membeli kendaraan pribadi. Bantuan itulah yang digunakan untuk membayar dimuka mobil yang mereka masing-masing beli secara terpisah. Menurut Darwis, anggota KPU Sulsel belumnya, mereka mendapatkan bantuan itu sebagai biaya sewa kendaraan selama lima tahun dan mereka juga baru terima setelah setahun bertugas. Gubernur Sulsel hanya menanggapi dingin permintaan itu.

Maqbul Halim
Selengkapnya >>

Kamis, 17 Juli 2008

IDI Sosialisasi Tekhnis Pemeriksaan Bakal Calon Walikota

Press Release
Kamis, 17 Juli 2008.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Selatan yang ditunjuk KPU Kota Makassar sebagai tim pemeriksa kesehatan Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, menggelar sosialisasi tekhnis pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani pasangan bakal calon. Sosialisasi dilangsungkan di Sekretariat IDI Sulawesi Selatan, Jalan Topaz I Nomor 7 Panakukang, pukul 10 hingga 11.17 wita pada Kamis siang (17/7).

Sosialisasi dipimpin langsung ketua IDI yang sekaligus sebagai koordinator tim pemeriksa, Dr Muhammad Akbar, Sp.S.,Ph.D. serta sejumlah tim dokter lainnya. Juga dihadiri Ketua KPU Kota Makassar H. Zulkifli Gani Ottoh, SH., serta dua anggota KPU Makbul Halim dan Ir. H. Andi Dirgahayu Lantara, M.Si. dan staff sekretariat KPU lainnya.

Sosialisasi diikuti tujuh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, masing-masing pasangan Ilham Arif Sirajuddin – Supomo Guntur (IASmo), Idris Manggabarani–Adil Patu (Idial), Halim Razak–Ja’far Sodding, Ridwansyah Putra Musagani–Irwan Paturusi (RI), Firmansyah Mappasawang–Kasma F. Amin (Pasmi), Ilham Alim Bacri dan Herman Handoko. Sementara bakal calon Walikota yang berpasangan dengan Ilham Alim Bachri, yaitu Herman Handoko tidak hadir. Demikian juga dengan Iriantosyah Kasim DM, yang hanya mengutus wakilnya, Abdul Razak Djalle.

Ketua Tim Pemeriksa yang juga Ketua IDI Wilayah Sulawesi Selatan, Dr Muhammad Akbar, Sp.S.,Ph.D., menjelaskan, semua bakal calon akan menjalani pemeriksaan selama 2 hari mulai besok, 18 hingga 19 Juli di ruang Cardial Center RS Wahidin Sudirohusodo Makassar. Item-item yang akan diperiksa, menurut Akbar, mulai dari pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi, Neurologi, Penyakit Dalam, Kardiologi, Fulmakologi, Mata, THT, Kulit, Kelamin, Bedah yang meliputi bedah umum, Urologi, Ortopedi dan Tumor, juga pemeriksaan Psikiatri dan Psikologi, serta pemeriksaan konfirmasi atau lanjutan.

"Fungsi pemeriksaan kesehatan ini adalah untuk memetakan kondisi kesehatan bakal calon saat ini, ada 80 tim dokter dengan berbagai spealisasinya masing-masing yang akan terlibat langsung dalam pemeriksaan," papar Akbar.

Akbar juga meminta seluruh bakal calon agar tidak lagi makan setelah pukul 22.00 sehari sebelum pemeriksaan atau mulai jam 10 malam ini.

Ketua KPU Kota Makassar, Zulkifli, mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari tahapan Pemilu Walikota Makassar. "Pemeriksaan Kesehatan merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang harus dijalani oleh seluruh pasangan bakal calon," ujar Zulkifli.

Kesehatan bakal calon kata dia, juga adalah syarat yang menentukan bisa maju dan tidaknya bakal calon dalam Pemilu Walikota Makassar yang akan digelar 29 Oktober mendatang.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Rabu, 16 Juli 2008

Besok: Para Balon Walikota Makassar Ikut Sosialisasi di IDI

Makassar, 16 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sulawesi Selatan atas nama Tim Pemeriksa Kesehatan mengundang para bakal calon walikota dan wakil walikota Pemilu Walikota dan Walikota Kota Makassar 2008 untuk mengikuti sosilisasi pemeriksaan kesehatan di sekretariat IDI pada Kamis (17/7), pukul 10.00 sampai selesai. Sosialisasi ini juga akan dihadiri oleh ketua KPU Kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH dan keempat anggota lainnya.

Sebanyak tujuh pasang bakal calon akan hadir mengikuti sosialisasi ini. Untuk kegiatan pemeriksaan kesehatan ini, IDI menunjuk Dr. Muh. Akbar, Sp.S.,Ph.D. sebagai koordintor tim. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan berlangsung tanggal 18-19 Juli 2008. Rumah sakit yang kemungkinan akan direkomendasikan oleh IDI adalah Rumah Sakit Umum Regional Dr Wahidin Sudirohusodo, Tamalanrea.

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Selasa, 15 Juli 2008

Ikrar Janji Berdayakan Rakyat Kecil


Senin, 14-07-2008

MAKASSAR, Upeks--Pasangan Iriantosyah Kasim-Abdul Razak Djalle yang mengusung tagline 'Berikrar Membangun Makassar' secara resmi mendaftar peserta kontestan Pilwalkot Makassar di KPU Makassar, Sabtu (12/7) lalu.

Pasangan tersebut diantar ratusan tukang becak star rumah kediaman Iriantosyah Jl AP Pettarani menuju Sekretariat KPU Kota Makassar Jl Toddopuli.

Pasangan Ikrar diterima langsung Ketua KPU, Ir Zulkifli Gani Ottoh didampingi anggota Maqbul Halim, Pahir Halim, A Syahrir Makurade dan A Dirgahayu Lantara. Pada pembacaan dukumen dukungan oleh anggota KPU Makassar, Pahir Halim, dinyatakan lolos dengan dukungan 52.774 KTP.

Menurut Iriantosyah Kasim, saat melakukan konferensi pers di kantor KPU Makassar, Sabtu (12/7), pihaknya menawarkan program perubahan melalui tiga aspek, yakni pembenahan ekonomi, masalah sosial, dan lingkungan hidup.

Uraian dari ketiga aspek tersebut, antara lain menyentuh masyarakat miskin yang jumlahnya tidak kurang dari 400 ribu jiwa dengan program subsidi kebutuhan dasar. Memberdayakan masyarakat ditiap kelurahan dengan memberikan bantuan dana pinjaman 250 juta tanpa angunan lewat lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dibantu dengan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) sebagai pengawasan.

“Masyarakat akan diberdayakan dengan bantuan dana tampa bunga, Perubahan itu tidak cukup diucapkan tetapi harus dilakukan. Itu komitmen sekaligus kontrak politik kami pada rakyat,” kata Mantan Kapten PSM itu.

Razak Djalle menambahkan, selain tiga aspek tersebut, ia juga bertekad membangun pariwisata Kota Makassar. “Kita harus menempatkan orang-orang dengan prinsip The Right Man and The Right Place (menempatkan orang sesuai keahliannya). Karena prinsip itu yang selama ini tidak diindahkan oleh pemerintah sehingga pariwisata tidak terurus baik,” kata Razak Djalle.

Pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (Ikrar) ini, datang ke KPU dengan mengenakan jas hitam dipadu setelan kemeja warna putih, dan dihiasi dengan dasi warna merah. Mereka datang ke KPU dengan naik becak, dan diiringi dengan yel yel Pak Anto pak Anto, kami disini pak Anto'oleh massa fanatik the macz man. (Darwin)

Sumber: Harian UJUNGPANDANG EKSPRES Edisi 14 Juli 2008
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=19566
Tanggal Akses: 15 Juli 2008
Selengkapnya >>

Senin, 14 Juli 2008

KPU Pilih Kasih Dalam Melayani

Organizer

KPU Sulsel di bawah kepemimpinan Dr Jayadi Nas bertekad ingin berbuat yang lebih baik dibandingkan penyelenggara Pemilu sebelumnya. Namun di sisi lain Jayadi mengakui mereka adalah manusia biasa yang tidak luput dari khilaf.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dan menjadi perbincangan di warung kopi adalah proses penerimaan calon angggota DPD RI. KPU Sulsel dituding tidak adil karena memperlakukan tidak sama calon yang datang mendaftar.

Ada calon yang datang kemudian disambut dengan perlakuan khusus dengan tempat yang khusus pula, tetapi ada juga calon yang hanya diterima apa adanya dan tempat juga di ruang belakang.

Pada saat Paulus Sitanduk datang mendaftar kamis pekan lalu, KPU Sulsel menerima mereka seperti ketika datang mengambil formulir, dia diterima di ruang bagian belakang. Tetapi ketika siangnya Aksa Mahmud dikabarkan akan datang, KPU Sulsel buru-buru memindahkan tempat penerimaa, dari ruang belakang ke ruang pertemuan yang terletak di bagian depan.

Bukan hanya memindahkan ruangan, kursinya ditata sedemikian rupa. Ada tempat duduk anggota KPU Sulsel yang akan menerima calon, di antara meja dipasang dua kursi untuk calon yang akan mendaftar. Staf yang akan mencatat kelengkapan dokumen calon di sisi kiri Anggota KPU, sedang untuk pengantar disediakan tempat duduk di bagian belakang calon.

Mungkin ini sesuatu yang tidak disadari oleh Jayadi bersama jajarannya, namun inis udah menjadi soprotan publik sehingga yang terbaik mungkin adlaah menjadikan itu sebagai pelajaran.

Nur Syahril
Mobile: 081342539487
aril_upeks@yahoo.com

Sumber: SENATOR Edisi I/Juli 2008
Selengkapnya >>

Sabtu, 12 Juli 2008

Tujuh Bakal Calon Walikota Makassar Resmi Terdaftar di KPU

Press Release
Sabtu, 12 Juli 2008

KPU Kota Makassar – Masa Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang dibuka KPU Kota Makassar sejak 6 Juli lalu berakhir hari ini, Sabtu 12 Juli. Sebanyak 7 dari 8 pasangan bakal calon yang mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan berkasnya dapat diproses lebih lanjut. Selanjutnya, KPU akan menetapkan siapa bakal calon yang lolos verifikasi berkas dan persyaratan pada 12 Agustus mendatang.

Empat dari 7 bakal calon yang resmi mendaftar adalah calon usungan partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat minimal jumlah kursi atau suara untuk DPRD Kota Makassar pada Pemilu 2004 yang lalu. Sedangkan tiga pasangan lainnya mendaftarkan diri melalui melalui jalur perseorangan.

Keempat bakal pasangan calon dari Parpol ini juga sudah mempunyai nama. Pasangan
Idris Manggabarani – Adil Patu menklaim nama Idial, Ilham Arief Sirajuddin - Supomo Guntur mengklaim nama IASmo, dan Ridwansyah Putra Musagani – Irwan Paturusi mengklaim nama RI. Pasangan Halim Razak - Jafar Sodding ketika mendaftar di hari pertama tidak mengklaim suatu nama sebagai nama tim pasangan ini.

Halim Razak–Jafar Sodding diusung koalisi Partai Keadilan Sejatera (PKS), Partai Merdeka, PNBK, PNI-Maehaenisme dan PSI, dengan mengantongi akumulasi suara 15,82 persen atau sebanyak 87.701 suara hasil pemilu 2004.

IDIAL diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dengan perolehan 4 kursi (8,89%) untuk Partai Demokrat dan PDK 5 kursi (11,11%). Akumulasi perolehan kursi partai pengusung Idial adalah 9 kursi atau sebesar 20 persen.

IASmo diusung koalisi 6 partai yatu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan Daerah (PPD), dengan Akumulasi suara Pemilu 2004 besar 262.843 atau 47,41 persen

RI diusung koalisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan kursi pemilu 2004 masing-masing PPP 5 Kursi (11,11%) dan PAN 5 kursi (11,11%). Akumulasi perolehan partai pengusung Ridwan-Irwan adalah 10 kursi atau setara dengan 22,22 persen dan dibulatkan menjadi 23 persen.

Bakal Calon Perseorangan
Sedangkan tiga paket bakal calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan 3 persen dan resmi terdaftar di KPU adalah pasangan Iriantosyah Kasim DM dan Abdul Razak Djalle, dengan dukungan sah sebanyak 52.774 orang, dari 64.895 dukungan yang diserahkan pasangan ini.

Pasangan Ilham Aliem Bachrie dan Herman Handoko juga dinyatakan resmi terdaftar setelah pasangan ini dinyatakan lolos syarat minimal setelah mengantongi dukungan sah sebesar 40.929 pendukung, atau memiliki kelebihan sebesar 1.632 dari syarat minimal 3 persen atau 39.306 orang.

Bakal calon perseorangan lainnya adalah pasangan Firmansyah Mappasawang - Kasma F. Amin, dengan perolehan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 44.261 dari 54.301 dukungan yang diserahkan pasangan ini ke KPU.

Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran KPU Kota Makassar, Pahir Halim, mengatakan, ketujuh pasangan bakal calon itu resmi terdaftar di KPU setelah dinyatakan lolos syarat minimal dukungan 3 persen bagi bakal calon perseorangan dan 15 persen bagi bakal calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

"Itu yang resmi terdaftar sebagai bakal calon dan telah memenuhi syarat minimal dukungan, sesuai jadwal, penetapan Calon Walikota pada 12 Agustus," kata Pahir.

Akbar - Syarifuddin
Bakal calon perseorangan lain, Muhammad Akbar Amir dan Syarifuddin Daeng Punna yang juga sempat menyetorkan dukungannya pada 14 Juni lalu sebagai pasangan bakal calon perseorangan, tidak mendaftarkan dirinya hingga masa pendaftaran ditutup Sabtu sore (12/7).

Tidak ada keterangan resmi mengapa pasangan ini urung mendaftarkan diri. Namun, menurut kepala Sub Bagian Tekhis KPU Kota Makassar, Muhammad Yusuf Pani, pasangan Akbar-Syarifuddin tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

Menurut catatan resmi KPU, jumlah dukungan Akbar-Syarifuddin sebanyak 13.619 yang memenuhi syarat dari dari total dukungan yang diserahkan sebanyak 19.761, atau batal sebesar 6.142. Dengan demikian berdasarkan jumlah dukungan minimal yang dipersyaratkan, maka Akbar-Syarif tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.

Pada hari akhir pendataran, Muh. Akbar Amir tampak datang mengantar pasangan bakal calon Firmansyah - Kasma. []

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Hari Terakhir, KPU Terima Pendaftaran Tiga Bakal Calon

Press Release
Sabtu, 12 Juli 2008

KPU Kota Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menerima pendaftaran tiga pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada hari akhir masa pendaftaran, Sabtu (12/7). Ketiga bakal calon tersebut adalah Ir. H. Iriantosyah Kasim DM., M.Si. – Abdul Razak Djalle, Ridwansyah Putra Musagani – Irwan Paturusi dan pasangan Firmansyah Mappasawang – Kasma F. Amin.

Dua dari tiga bakal calon ini, yaitu Irianto-Razak dan Firmansyah-Kasma mendaftar dengan melalui jalur perseorangan, sedangkan Riwan-Irwan diusung oleh gabungan Partai Politik. Ketiganya dinyatakan resmi terdaftar setelah memenuhi syarat minimal dukungan.

Ridwansyah Putra Musagani dan Irwan Paturusi diusung koalisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan perolehan kursi pemilu 2004 masing-masing PPP 5 Kursi (11,11%) dan PAN 5 kursi (11,11%). Akumulasi perolehan partai pengusung Ridwan-Irwan adalah 10 kursi atau setara dengan 22,22 persen. Angka presentase tersebut dibulatkan ke atas menjadi 23 persen.

"Dengan demikian, maka pasangan Ridwansyah Putra Musagani dan Irwan Paturusi dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan resmi terdaftar di KPU," kata ketua Pokja Pendaftaan Pahir Halim saat menerima pendaftaran keduanya.

Pasangan Irianto-Razak dan Firmansyah-Kasma yang mendaftarkan diri hari ini juga dinyatakan lolos syarat minimal dukungan 3 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari pasangan Irianto-Razak adalah sebanyak 52.774 dari 64.895 pendukung yang diverifikasi. Jumlah dukungan Firmansyah-Kasma yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 44.261 dari 54.301 dukungan.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Jumat, 11 Juli 2008

KPU Rampungkan Verifikasi Dukungan dari 14 Kecamatan

Selasa, 11 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar – Komisi Pemilihan Umum kota Makassar telah merampungkan verifikasi dukungan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dari jalur perseorangan. Itu setelah PPK Mariso menyerahkan hasil verifikasinya, jum’at pagi (11/7). Sebelumnya, Kamis kemarin, PPK 13 kecamatan telah terlebih dahulu menyerahkan hasil verifikasinya ke KPU Makassar. Menurut rencana, Pleno penetapan hasil verifikasi faktual dan administratif ini akan dilakukan hari ini.

”Verifikasi administratif dukungan bakal calon perseorangan telah rampung di semua kecamatan, yang terakhir memasukan hasilnya PPK Mariso tadi pagi,” ujar Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kota Makassar, Drs. M. Yusuf Pani, M.Si, Jum’at (11/7).

Sesuai hasil verifikasi, tiga bakal calon dinyatakan lolos syarat minimal dukungan tiga persen atau sebesar 39.306. Ketiga pasangan bakal calon itu adalah Ir. H. Iriantosyah Kasim DM., M.Si. – Abdul Razak Djalle, H. M. Ilham Alim Bachri - Herman Handoko, dan Frimansyah Mappasawang – Kasma F. Amin. ”Penetapan hasil verifikasi dijadwalkan hari ini melalui rapat pleno KPU,” ujar Yusuf.

Dari hasil verifikasi di 14 kecamatan, pasangan Iriantosyah-Razak mengantongi dukungan sah atau memenuhi syarat sebanyak 52.774 dari total 64.895 dukungan yang diserahkan pasangan ini. Dukungan yang dinyatakan batal atau tidak memenuhi syarat hanya 12.121. Dengan demikian, Iriantosyah-Razak lolos syarat minimal, bahkan memiliki kelebihan dukungan sebanyak 13.468.

Bakal calon lain, Ilham Alim Bachri - Herman Handoko juga lolos syarat minimal setelah mengantongi dukungan sah sebanyak 40.929 atau memiliki kelebihan sebesar 1.632. Jumlah dukungan yang diserahkan Ilham-Handoko sebanyak 49.400 dan 8.471 diantaranya tidak memenuhi syarat atau batal. Ilham – Handoko bahkan telah mendaftar ke KPU Jum’at siang.

Pasangan Firmansyah Mappasawang - Kasma F. Amin memiliki kelebihan dukungan sebesar 4.955. Dari 54.301 dukungan yang diserahkan pasangan ini, 44.261 memenuhi syarat dan hanya 10.040 yang batal atau tidak memenuhi syarat.

Sedangkan pasangan Muhammad Akbar Amir dan Syarifuddin Daeng Punna yang juga mendaftar sebagai pasangan bakal calon perseorangan, kandas setelah tidak memenuhi syarat minimal dukungan tiga persen. Akbar-Syarifuddin tidak menggunakan kesempatan yang diberikan KPU untuk perbaikan dukungan. Dengan demikian, jumlah dukungan pasangan ini sama dengan hasil verifikasi tahap awal, yaitu hanya 13.619 yang memenuhi syarat dari dari total dukungan yang diserahkan sebanyak 19.761, atau batal sebesar 6.142. Dengan demikian Akbar-Syarif memiliki kekurangan dukungan sebanyak 25.687.

Dengan kekurangan itu dan juga berakhirnya masa perbaikan dukungan, Akbar – Syarif dipastikan urung mendaftar sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Ilham-Supomo dan Ilham-Handoko Daftar KPU

Jum'at, 11 Juli 2008
Press Release

KPU Kota Makassar - Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM. dan Drs. Supomo Guntur, MM. resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2009-2014, pada Jum'at Sore (11/7). Ilham – Supomo tiba dikantor KPU Kota Makassar pada pukul 17.22 Wita dengan diiringi puluhan ribu pendukung dan simpatisannya. Prosesi pendaftaran berlangsung selama hampir satu jam dari pukul 17.22 hingga 18.15 Wita.

Pendaftaran Ilham-Supomo diterima langsung ketua KPU kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH., didampingi lengkap oleh empat anggota KPU lainnya, Sekertaris KPU dan staf sekretariat serta ketua-ketua PPK se-kota Makassar.

Ilham-Supomo yang disingkat dengan nama IASmo ini diusung koalisi 6 partai, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan Daerah (PPD), dengan perolehan suara legislatif 2004 masing-masing; Golkar 184.991 suara atau sama dengan 33,37 persen, PDIP 32.786 (5,91%), PBR 12.959 (2,34%), PDS 19.816 (3,57%), PBB 10.546 (1,90%) dan PPD 1,745 suara atau setara dengan 0,31 persen.

"Total Akumulasi perolehan suara pada Pemilu 2004 dari partai pengusung Ilham – Supomo ini adalah sebesar 262.843 atau 47,41 persen. Dengan demikian, KPU Kota Makassar menyatakan bahwa pasangan tersebut telah memenuhi syarat minimal dukungan 15 persen suara," kata Pahir Halim.

Selain memenuhi syarat minimal suara partai pengusung, Ilham dan Supomo juga telah melengkapi semua berkas pencalonan, kecuali dokumen pemeriksaan kesehatan yang memang baru akan dilakukan pada 19 Juli oleh tim dokter yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU Kota Makassar, menurut Pahir, juga telah menerima salinan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri perihal pengunduran diri pengunduran diri Ilham dari jabatannya sebagai Walikota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin sebagai Bakal Calon Walikota masih menjabat sebagai Walikota Makassar.

Meski demikian, kata Pahir, KPU masih membutuhkan satu lembar surat dari Mendagri tentang pemberhentian Ilham dari jabatan Walikota Makassar. Batas waktu penyerahan surat tersebut adalah paling lambat diterima pihak KPU Kota Makassar pada 11 Agustus.

"Surat pemberhentian permanent dari Mendagri tersebut paling lambat diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan calon, atau satu hari sebelum 12 Agustus 2008," tegas Pahir.

Seperti halnya Ilham, KPU juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri Supomo Guntur dari jabatannya sebagai Dekretaris Daerah Pemerintah Kota Makassar. Meski demikian, KPU Kota Makassar masih membutuhkan surat dari Gubernur tentang pemberhentian yang bersangkutan dari statusnya sebagai sekretaris daerah. “Bedanya, untuk Supomo, surat pemberhentian itu diserahkan ke KPU setelah penetapan Calon,” ujarnya.

Bakal Calon Perseorangan
Selain IASmo, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan, Ilham Aliem Bachrie dan Herman Handoko juga resmi mendaftarkan diri di KPU Kota Makassar, Jum’at siang, 11/07. Ilham-Handoko merupakan bakal calon perseorangan yang pertama yang diteruskan pendaftarannya oleh KPU Kota Makassar. Sebelumnya, Minggu 6 Juli, pasangan ini sudah datang mendaftarkan diri di KPU Kota Makassar. Karena syarat dukungan minimal tidak mencukupi, maka maksud pendaftara yang bersangkutan tidak diteruskan oleh KPU Kota Makassar.

Penetapan Ilham-Herman sebagai bakal calon dari jalur perseorangan, setelah pasangan ini dinyatakan lolos syarat minimal dukungan sebesar 3 persen atau 39.306 pendukung.

Ketua Pokja Pendaftaran Pahir Halim mengatakan, dari hasil verifikasi faktual terhadap 49.400 dukungan Ilham-Herman di 14 kecamatan, yang dinyatakan memenuhi syarat sebesar 40.929 atau memiliki kelebihan sebesar 1.632. Jumlah dukungan Ilham-Herman yang dinyatakan batal hanya sebesar 8.471.

Selanjutnya, dokumen persyaratan administratif Ilham-Handoko masih dalam proses verifikasi KPU.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Pemilih Susulan Bisa Daftar Sebelum 27 Juli

Kamis, 10-07-2008

Makassar, Tribun - KPU Kota Makassar meminta warga Makassar yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Wali Kota Makassar agar melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Pendaftaran dibuka sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Demikian dijelaskan Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, Rabu (9/7), di Makassar. Ia menjelaskan, bukti kependudukan yang dilampirkan bisa berupa KTP, paspor, Kartu Keluarga, dan surat keterangan resmi dari pemerintah kota Makassar.

"Jika tidak terdaftar di DPS, yang bersangkutan dapat melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Untuk itu, petugas PPS wajib memasukkan ke dalam daftar pemilih," lanjutnya.

Hanya saja, Maqbul memberi batasan pemilih susulan hanya bisa diakomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Warga yang belum terpilih juga bisa mengisi Formulir Data Kependudukan yang ada di kelurahan. Setelah mengisi formulir data kependudukan, secara otomatis mereka akan terdaftar sebagai penduduk resmi kota Makassar, tapi tetap mengikuti prosedur dan aturan seperti melalui keterangan RT dan RW.

Sementara itu Dinas Catatan Sipil Makassar akan kembali memasukkan data pelayanan kependudukan ke PPS pada 14 Juli. Karena itu, dia menghimbau warganya yang belum terdaftar pada DPS agar proaktif melapor ke RT/ RW dan kelurahan setempat sebelum 14 Juli.

Sumber: Harian TRIBUN TIMUR Edisi 10 Juli 2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=87090
Tanggal Akses: 11 Juli 2008
Selengkapnya >>

Kamis, 10 Juli 2008

PPK Rampungkan Rekap Verifikasi Perseorangan

Kamis, 10 Juli 2008
Press Release

Besok (11/07), KPU Akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan hasil rekap verifikasi faktual dan administratif dukungan bakal calon perseorangan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2008. Rekap yang telah masuk adalah berasal dari 13 kecamatan, yaitu: Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Panakkukang,Tamalate, Biringkanaya, Manggala, Rappocini, dan Tamalanrea. Kecamatan yang belum menyetor hasil rekapnya hingga pukul 23.30 wita adalah kecamatan Mariso.

Berikut ini adalah akumulasi dari hasil rekap PPK di kecamatan:

Iriantosyah Kasim - Razak Djalle
Dukungan 63,253
Memenuhi Syarat 51,187
Tidak Memenuhi Syarat 12,066

Ilham Aliem Bachri - Herman Handoko
Dukungan 49,343
Memenuhi Syarat 40,876
Tidak Memenuhi Syarat 8,467

Firmansyah Mappasawang - Kasma Amin
Dukungan 54,117
Memenuhi Syarat 44,087
Tidak Memenuhi Syarat 10,030

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

PASAL 316 HURUF D UU 10/2008 BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

Kamis, 10 Juli 2008 13:02:37

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 316 huruf d UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) bertentangan UUD 1945. Hal ini dikarenakan aturan tersebut memberikan perlakuan yang tidak sama kepada mereka yang kedudukannya sama, yaitu partai politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPR dan yang tidak memiliki wakil di DPR (yang tidak memenuhi electoral threshold). Hal tersebut dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara 12/PUU-VI/2008 di Ruang Sidang MK, Kamis (10/07).

Perkara tersebut diajukan oleh tujuh Parpol yang tidak memenuhi electoral threshold dan tidak mempunyai kurasi di DPR, yaitu Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.

“Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004, baik yang memenuhi ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 maupun yang tidak memenuhi, sejatinya mempunyai kedudukan yang sama, yaitu sebagai Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold, sebagaimana dimaksud baik oleh Pasal 9 ayat (1) UU 12/2003 maupun oleh Pasal 315 UU 10/2008,” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.

Pasal 316 huruf d UU 10/2008 berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan: ….d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau….”. Sedangkan Pasal 315 berbunyi,
“Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 2004”.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan bahwa Pasal 316 huruf d UU 10/2008 merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak mememenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008.

Dalam permohonannya, para Pemohon memang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 316 huruf d UU 10/2008 yaitu, “memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004”. Pada dasarnya, Parpol-parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008 seharusnya sudah tidak berhak lagi menjadi peserta Pemilu 2009 karena tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, kecuali memenuhi Pasal 9 ayat (2) UU 12/2003.

Menurut MK, ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tersebut tidak jelas ratio legis-nya apabila dikaitkan dengan masa peralihan dari prinsip electoral threshold ke parliamentary threshold. Artinya, apakah Pasal 316 huruf d UU 10/2008 bermaksud memberikan kemudahan untuk menjadi peserta Pemilu 2009 kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2004 yang sesungguhnya tidak memenuhi electoral threshold yang ditentukan, ataukah karena pertimbangan bahwa UU 10/2008 menganut parliamentary threshold, maka kemudahan bersifat terbatas hanya diberlakukan kepada Parpol-parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen (DPR).

Apabila bermaksud memberikan kemudahan, maka seharusnya semua Parpol Peserta Pemilu 2004 dengan sendirinya langsung dapat menjadi peserta Pemilu 2009, tanpa harus melalui proses verifikasi oleh KPU, baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual. Apabila bermaksud memberikan kemudahan terbatas, maka seharusnya, kemudahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yakni memenuhi ambang batas perolehan suara sah 2,5% dari suara sah secara nasional, tentu saja berdasarkan hasil Pemilu 2004, namun bukan berdasarkan perolehan kursi sebagaimana ketentuan Pasal 316 huruf d UU 10/2008.

Lagi pula, menurut MK, nilai kursi dalam sistem Pemilu 2004 tidak selalu mencerminkan besarnya perolehan suara, yakni ada Parpol yang jumlah perolehan suaranya secara nasional lebih banyak daripada perolehan suara Parpol yang memperoleh kursi di DPR.

“Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 316 huruf d UU 10/2008 justru menunjukkan perlakuan yang tidak sama dan tidak adil terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi electoral threshold, “ kata Hakim Konstitusi Mukthie Fadjar membacakan pendapat MK.

Perlakuan yang tidak adil tersebut ditunjukkan dengan kenyataan bahwa ada Parpol yang hanya memperoleh satu kursi di DPR, kendati perolehan suaranya lebih sedikit dari pada Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, melenggang dengan sendirinya menjadi peserta Pemilu 2009, sedangkan Parpol yang perolehan suaranya lebih banyak, tetapi tidak memperoleh kursi di DPR, justru harus melalui proses panjang untuk dapat mengikuti Pemilu 2009, yaitu melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. (Luthfi Widagdo Eddyono)

Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=1690
Tanggal 10 Juli 2008
Selengkapnya >>

Tentang Daerah Pemilihan Pemilu 2009 Kota Makassar

Kamis, 10 Juli 2008

Yth Kawan Januar

Hingga saat ini, KPU Kota Makassar belum menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil). Dengan berlakunya UU No. 10/2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 17/2008 tentang Pedoman Penetapan Dapil, maka dipastikan Dapil untuk Kota Makassar tidak mengalami perubahan dari peta Dapil yang ada pada Pemilu 2004 yang lalu. Pada Pemilu 2004 yang lalu, ada 5 Dapil di Kota Makassar untuk pemilihan UMUM DPRD Kota Makassar.

Dapil Pemilu 2004 dengan jumlah 45 kursi:
Dapil I: Kec. Rappocini, Makassar dan Ujungpandang (9 kursi)
Dapil II: Kec. Tamalate, Mariso dan Mamajang (10 kursi)
Dapil III: Kec. Panakkukang, Manggala (8 kursi)
Dapil IV: Kec. Tallo, Ujung Tanah, Bontoala dan Wajo (10 kursi)
Dapil V: Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya (8 kursi)

Pertauran KPU No. 17/2008 pasal 9 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya melebihi dari 1 juta jiwa, maka jumlah kursi untuk kabupaten/kota yang bersangkutan adalah sebanyak 50 kursi. Akibatnya, DPRD Kota Makassar mendapatkan tambahan lima kursi dari jumlah 45 kursi. Tata cara pembagian kursi tambahan itu kepada masing-masing derah pemilihan yang dimulai dari daerah pemilihan yang jumlah penduduknya tertinggi dan berturut-turut ke yang lebih rendah hingga tambahan kursi tersebut habis dibagi (Peraturan KPU No. 17/2008 pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Dengan demikian, masing-masing dari lima Dapil akan mendapatkan tambahan sebanyak satu kursi.
Draft Dapil Pemilu 2009 dengan jumlah 50 kursi:
Dapil I: Kec. Rappocini, Makassar dan Ujungpandang (10 kursi)
Dapil II: Kec. Tamalate, Mariso dan Mamajang (11 kursi)
Dapil III: Kec. Panakkukang, Manggala (9 kursi)
Dapil IV: Kec. Tallo, Ujung Tanah, Bontoala dan Wajo (11 kursi)
Dapil V: Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya (9 kursi)

----- Original Message ----
From: "monalisa_jr@ind...y.com"
To: KPU Maqbul Halim
Sent: Wednesday, 9 July, 2008 10:38:38 AM
Subject: Dapil Makassar area


Yth, Mr. Maqbul
Boz, mhn di informasikan penetapan jumlah dapil yg ada di kota makassar, berikut penjelasan ttg kecamatan2 dan quota kursi yg di perebutkan dlam masing2 dapil tersebut. Apakah ada perubahan dari pemilu thn 2004 kemarin?

Menunggu info dari bapak selanjutnya

Wass/ Andi Januar Jaury
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Selengkapnya >>

Pasangan Idris-Adil Resmi Daftar di KPU

Kamis, 10 Juli 2008
Press Release

KPU Makassar – Pasangan Idris Manggabarani dan Adil Patu telah resmi mendaftar di KPU Kota Makassar sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Kamis siang (10/7). Idris-Adil diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Kebangsaan. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengkampanyekan duetnya dengan sebutan IDIAL itu, tiba dikantor KPU pukul 11.05 Wita dengan diiringi dua ribuan pendukungnya.

Pendaftaran Idial diterima lengkap oleh seluruh anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris dan staf sekretariat KPU lainnya. Ke-14 ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) juga hadir mendapingi anggota KPU Kota Makassar. Prosesi pendaftaran dipimpin ketua KPU Kota Makassar H. Zulkifli Ottoh, SH. Penjelasan secara teknis dokumen persyaratan dan dokumen dukungan disampaikan oleh Pahir Halim, SH selaku ketua Pokja Pendaftaran calon.

Setelah menerima berkas dokumen pendaftaran, Pahir dan tim tekhnis KPU langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dengan disaksikan langsung pasangan Idris-Adil dan pendukungnya.

Dari hasil verifikasi, bakal calon yang diusung koalisi Partai Demokrat (PD) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dinyatakan telah memenuhi syarat minimal 15 persen perolehan kursi Pemilu Legislatif 2004. Partai Demokrat mengontrol 4 kursi atau sebesar 8,89 persen dan PDK sebanyak 5 kursi (11,11%). Dengan demikian, akumulasi perolehan kkursi di DPRD Kota Makassar untuk kedua partai pengusung ini adalah sebanyak 9 kursi atau sebesar 20 persen kursi.

"Dengan akumulasi perolehan kursi dua parpol pengusung Idris-Adil sebesar 20 persen, maka rapat penerimaan pendaftaran KPU Kota Makassar menetapkan bahwa pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat minimal," kata ketua Pokja Pendaftaran, Pahir Halim.

Untuk persyaratan subjektif berupa dokumen atau syarat administratif pendaftaran yang masih harus dipenuhi pasangan ini adalah satu pas foto warna khusus bagi Idris, hasil pemeriksaan kesehatan dan dokumen Laporan Daftar Kekayaan.

"Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 17 sampai 19 Juli," kata ketua KPU Zulkifli. Sedangkan untuk laporan daftar kekayaan, dia mengharapkan Idris Adil dapat melengkapi secepatnya. "Cukup dengan tanda terima laporan daftar kekayaan oleh KPK," lanjutnya.

Idial tercatat sebagai pendaftar kedua yang resmi dinyatakan terdaftar di KPU sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar. Sebelumnya, pasangan Halim-Ja’far yang diusung kolisi PKS, Partai Merdeka, PNBK, PSI dan PNI-Maehaenisme, mendaftar Ahad lalu. Sementara tiga pasangan bakal calon dari jalur perseorang yang sempat mendaftar lebih awal, berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan tiga persen. Menurut rencana, ketiganya akan kembali mendaftar pada Sabtu, 12 Juli.[]

Media Centre
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Satukan Data, KPU Makassar Undang Catatan Sipil

Kamis, 10-07-2008

Makassar, Tribun - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar, Selasa (8/7), di kantor KPU Makassar. Rapat dilakukan untuk menyatukan data pemilih yang dimiliki KPU Makassar dan Dinas Catatan Sipil Makassar.

Rapat yang dipimpin Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh yang didampingi anggota KPU Makassar Maqbul Halim itu dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga, serta Ketua PPK se-kota Makassar.

Rapat tersebut dilaksakan untuk menyatukan pemahaman bersama antara KPU, PPK dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai Data Pemilih untuk Pemilu Walikota Makassar 2008. Pemutahiran data akan berakhir pada 27 Juli 2008.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, meminta PPK agar dalam pemutakhiran data pemilih tetap mengacu pada DPS yang diserahkan KPU Kota Makassar sebelumnya yakni 18 Juni. Sedangkan data pemilih tambahan akan diserahkan langsung ke PPS pada tanggal 24 Juli nanti.

"Pada prinsipnya, semua penduduk Makassar yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah berhak memilih, dan penyelenggara wajib memasukan nama mereka ke dalam daftar pemilih tetap," ujar Makbul.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi Kamis, 10-07-2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=87091
Tanggal Akses: 10 Juli 2008
Selengkapnya >>

Rabu, 09 Juli 2008

Zulkifli ; Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

Press Release
Rabu, 09 Juli 2008

KPU Makassar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. menghimbau warga kota Makassar agar lebih proaktif mendaftarkan diri sebagai kepada PPS atau pemerintah kelurahan setempat, terutama bagi mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)Pemilu Walikota Makassar 29 Oktober 2008. Himbauan itu disampaikan Zulkifli saat menjadi Narasumber Talkshow Sosialisasi Pemilu Walikota di Radio Telstar, Rabu siang (9/1).

Dikatakan Zulkifli, saat ini anggota PPS di tingkat kelurahan sedang melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran akan berakhir pada 27 Juli. ”Sebelum penetapan DPT atau tanggal 27 Juli itu, seharusnya warga telah memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Untuk kalangan mahasiswa, kata Zulkifli, sepanjang terdaftar sebagai warga kota Makassar, juga memiliki hak yang sama untuk memilih pada pemilu Walikota Makassar.[]

Media Center
KPU Kota Makassar.
Selengkapnya >>

Selasa, 08 Juli 2008

KPU Konsultasi Pengamanan Pemilu Walikota Makassar

Selasa, 08 Juli 2008
Press Release

KPU Makassar – Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. menggelar rapat konsultasi dengan jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar Makassar di Mapolwiltabes Makassar, Selasa siang (8/7). Zulkifli yang didampingi Pelaksana Tugas Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs. Sabaruddin diterima langsung Kapolwiltabes, Komisaris Besar Polisi Burhanuddin Andi, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam itu, Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk memperketat pengamanan mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga di KPU. Burhanuddin berjanji akan mem-backup semua tahapan Pemilu Walikota 2008 dan Pemilu Legislatif 2009.

”Inti pertemuannya, bapak Kapolwil menyampaikan komitmen jajarannya untuk membackup semua tahapan Pemilu Walikota dan Pemilu Legislatif, juga memperketat pengamanan mulai dari TPS hingga KPU,” ujar Zulkifli, Selasa siang.

Sebagai langkah lebih lanjut dari komitmen itu, lanjut dia, pada Rabu pekan depan akan digelar rapat kerja bersama yang diikuti oleh jajaran Polwiltabes dan seluruh jajaran KPU. Rapat kerja akan digelar di Mapolwiltabes Makassar.[]

Media Center
KPU Kota Makassar.
Selengkapnya >>

KPU Undang Disdukcapil untuk Satukan Persepsi Data Pemilih

Makassar, 8 Juli 2008

KPU Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar, di kantor KPU Selasa siang (8/7). Rapat yang dipimpin ketua KPU H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. dan didampingi Maqbul Halim itu dihadiri langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga beserta jajaran staffnya, serta ketua PPK se-kota Makassar.

Rapat tersebut dilaksakan untuk menyatukan pemahaman bersama antara KPU, PPK dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai Data Pemilih untuk Pemilu Walikota Makassar 2008. Pemutahiran sendiri akan berakhir pada 27 Juli 2008.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, meminta PPK agar dalam pemutakhiran data pemilih tetap mengacu pada DPS yang diserahkan KPU Kota Makassar sebelumnya pada tanggal 18 Juni. Sedangkan data pemilih tambahan sebagai akibat transaksi kependudukan akan diserahkan langsung ke PPS pada tanggal 24 Juli nanti.

”Pada prinsipnya, semua penduduk Makassar yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah berhak memilih, dan penyelenggara wajib memasukan nama mereka ke dalam daftar pemilih tetap,” ujar Makbul.

Dijelaskan Maqbul, identitas kependudukan itu bisa berupa KTP, Pasport, Kartu Keluarga dan surat keterangan resmi dari pemerintah kota Makassar. ”Jika tidak terdaftar di DPS, yang bersangkutan dapat melaporkan diri ke PPS dengan membawa bukti kependudukan yang sah. Untuk itu, petugas PPS wajib memasukkan ke dalam daftar pemilih,” paparnya.

Hanya saja, Maqbul memberi batasan pemilih susulan hanya bisa diakomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 27 Juli.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Maruhum Sinaga, meminta warganya yang merasa belum terdaftar sebagai penduduk kota Makassar untuk segera mengisi Formulir Data Kependudukan yang ada di kelurahan. ”Asal dia sudah mengisi formulir data kependudukan pasti secara otomatis akan terdaftar sebagai penduduk resmi kota Makassar, tapi tetap mengikuti prosedur dan aturan seperti melalui keterangan RT dan RW,” katanya.

Maruhum mengaku akan kembali memasukkan data pelayanan kependudukan ke PPS pada 14 Juli. Karena itu, dia menghimbau warganya yang belum terdaftar pada DPS agar proaktif melapor ke RT/ RW dan kelurahan setempat sebelum 14 Juli.[]

Media Center
KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Tiga Calon Walikota Mendaftar di KPU

Senin, 07-07-2008

MENDAFTAR-Pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Abdul Halim Razak dan Jafar Sodding seusai mendaftar di KPU Kota Makassar, Minggu (6/7).

MAKASSAR, BKM -- Hari pertama pendaftaran, tiga paket calon Walikota dan calon Wakil Walikota Makassar mendaftar ke KPU Kota Makasar, Minggu (6/7). Namun, dari tiga paket tersebut, hanya dukungan pasangan Abdul Halim Razak-Jafar Sodding yang memenuhi syarat.

Dua paket yang lain yang melalui jalur perseorangan, Ilham Alim Bachri-Herman Handoko (Irama) dan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle (Ikrar), dukungan KTP belum memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil verifikasi yang diserahkan 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dukungan Irama yang sah hanya 33.468 dari 44.304 dukungan yang dimasukkan ke KPU beberapa waktu lalu. Sementara syarat minimal dukungan untuk bisa lolos adalah 39.306 dukungan KTP.

Sementara pasangan Ikrar dukungan yang sah hanya 33.730. Namun, saat pendaftaran, kemarin Ikrar kembali menambah 22.683 dukungan KTP untuk diverifikasi ulang oleh KPU.
Hari pertama pendaftaran, kemarin, yang pertama mendaftar adalah pasangan Irama. Ilham dan Herman datang ke KPU Kota Makasar di Jl Anggrek, Toddopuli pukul 12.30 Wita.

Saat mendaftar terjadi silang pendapat soal data dukungan hasil verifikasi dukungan yang telah dilakukan PPK. Data yang dilansir KPU Makassar, jumlah dukungan Ilham-Herman hasil verifikasi PPK sebesar 33.468 dari 44.304 total dukungan yang dimasukkan. Data itu dikomplain kubu Ilham-Herman.

Alasannya, hasil perhitungan yang mereka lakukan jumlah dukungan yang lolos verifikasi sebanyak 35 ribuan lebih. Mereka mengklaim kalau ada sekitar 2 ribu dukungannya di Kecamatan Wajo yang tak diverifikasi. Lantaran beda pendapat tersebut, akhirnya KPU menunda sementara pendaftaran Ilham-Herman sambil menunggu pencocokan data hasil verifikasi.

Beberapa saat setelah pasangan Irama mendaftar, giliran pasangan Halim Razak-Jafar Sodding yang mendatangi KPU. Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama PNI, Partai Mendeka, PSI, PNI Marhein dan PNBK ini tiba di kantor KPU pukul 13.30 Wita.

Halim-Jafar yang mengenakan baju koko berwarna putih di kawal sekitar 150 orang kader PKS.

Di ruang pendaftaran, Halim-Jafar disambut Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Pokja Pendaftaran Calon Walikota Pahir Halim serta Ketua Pokja Verifikasi Calon Perseorangan Maqbul Halim dan 14 Ketua PPK dari semua Kecamatan di Makassar.
Setelah menyerahkan berkas syarat formal dan subjektif, Halim-Jafar pun dinyatakan resmi sebagai pendaftar.

Para simpatisan pasangan Halim-Jafar memenuhi pelataran kantor KPU sambil meneriakkan yel-yel perjuangan dan orasi politik mendukung penuh duet pasangan pengusaha dan politisi tersebut.

Jafar Sodding usai pendaftaran mengatakan pilihan PKS berkoalisi dengan PNI, Partai Mendeka, PSI, PNI Marhein dan PNBK untuk memilih Halim sebagai 01 bukanlah dadakan, melainkan bagian dari strategi untuk memenangkan Pilwali Makassar. Jafar mengaku optimis, akan memenangkan perhelatan politik Makassar yang akan digelar 29 Oktober 2008 mendatang.

''Jika terpilih saya dan Jafar akan mencetuskan program pendidikan murah dan bermutu di Makassar,'' kata Halim

Sementara itu, pasangan Iriantosyah Kasim-Razak Djalle pada Minggu kemarin adalah calon yang mendaftar paling terakhir. Sekitar pukul 16.45 Wita, pasangan calon ini tiba di KPU Makassar.

Pahir Halim selaku Ketua Pokja Pendaftaran Calon perseorangan mengatakan, dari hasil verifikasi pasangan Ikrar memperoleh dukungan sebanyak 33.730 , atau ada kekurangan dukungan sebanyak 5.576. Ternyata, data yang dimiliki pasangan Ikrar sesuai dengan hasil verifikasi PPK. Untuk memenuhi kouta dukungan sebanyak 39.306 dukungan, pasangan Ikrar kembali memasukkan 22.683 dukungan ke KPU Makassar untuk diverifikasi.

''Insya Allah, kami akan lolos verifikasi,'' kata Anto sapaan akrab Iriantosyah Kasim kepada BKM.

Sekadar diketahui, hasil verifikasi calon perseorangan untuk 14 Kecamatan, pasangan Firmansyah Mappasawang-Kasma F Amin (PASMI) paling banyak memperoleh dukungan yakni 34.640 ribu. Disusul pasangan Irama sebanyak 33.946, kemudian pasangan Ikrar sebanyak 33.730 ribu dukungan dan terakhir pasangan Makassar sebanyak 13.619 dukungan.

Ketua KPU Makassar Zulkifli Gani Ottoh mengatakan ada tenggang waktu satu pekan untuk para kandidat calon perseorangan untuk melakukan perbaikan dukungan. Karena verifikasi hanya dilakukan sekali, Zulkifli mengatakan verifikasi akan dilakukan terbuka dan para tim balon diperkenankan untuk mendampingi tim PPK.

Ditempat terpisah, calon wakil perseorangan Kasma F Amin mengatakan, baru akan melakukan pendaftaran pada Kamis pekan ini. Untuk memenuhi dukungan, tim Pasmi akan mengajukan paling sedikit 10 ribu dukungan tambahan.

''Di Posko kami sekarang sangat banyak masyarakat yang datang memasukkan dukungan untuk kami,'' kata pasangan Firmansyah Mappaswang ini.

Sebelumnya, dua kandidat kuat, Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur (IASmo) dan Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial) akan mendaftar pada hari berbeda. Idial akan mendaftar pada 10 Juli sedangkan IASmo 11 Juli. (cm1/maf)

Sumber: Harian BERITA KOTA MAKASSAR Edisi 7 Juli 2008
http://www.beritakotamakassar.com/view.php?id=16262&jenis=Headline
Tanggal Akses: 8 Juli 2008
Selengkapnya >>

Paket Perseorangan Ramaikan Pendaftaran Calon

(07 Jul 2008)
PKS dkk Ajukan Razak-Jafar

MAKASSAR -- Tahapan Pilkada Makassar mulai memasuki pendaftaran pasangan calon. Minggu 6 Juli 2008 yang merupakan hari pertama pendaftaran, KPU Makassar langsung kedatangan tiga pasangan calon. Dua dari jalur perseorangan, dan satu lainnya usungan partai politik.Mereka yang telah mendaftar sebagai kandidat walikota dan wakil walikota itu adalah pasangan Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko, Iriantosyah Kasim-Razak Djalle, serta paket Halim Abdul Razak-Jafar Sodding.

Paket terakhir diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Merdeka, PNBK, PNI Marhaenisme, dan PSI. Dari tiga paket yang telah tercatat di KPU Makassar itu, baru dua di antaranya yang diakui secara sah mengajukan pendaftaran.

Yaitu, pasangan Iriantosyah-Razak dan Halim-Jafar. Sedang Ilham Alim Bachri-Herman Handoko, masih harus menjalani klarifikasi karena terdapat perbedaan jumlah dukungan yang diserahkan dengan hasil rekap di tingkat PPK dan PPS.

Seperti disampaikan Ketua Pokja Pendaftaran Calon KPU Makassar, Pahir Halim, dari 44.304 dukungan yang diajukan pasangan ini, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasar rekap PPK dan PPS, hanya 33.946 orang saja. Itu berarti masih kurang dari syarat dukungan minimal tiga persen (setara 39.306) penduduk Kota Makassar yang mencapai 1,3 juta jiwa.

“Masih ada kekurangan sebesar 5.360 orang,” kata Pahir yang mendampingi Ketua KPU Makassar, H Zulkifli Gani Ottoh menerima pendaftar.

Ilham Alim Bachrie yang saat mendaftar hanya didampingi beberapa kerabatnya, mengapresiasi positif kinerja KPU Makassar dan jajarannya hingga PPS. Mantan anggota DPRD Makassar bahkan berjanji akan segera melengkapinya sebelum deadline. “Paling lambat 8 Juli bisa saya lengkapi, sehingga 11 Juli nanti, syarat objektif sudah bisa terpenuhi,” ucapnya.

Dukungan Parpol
Pasangan lain yang mendaftar ke KPU adalah Halim Abdul Razak-Jafar Sodding. Pasangan ini adalah pendaftar kedua setelah Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko. Tapi merupakan pendaftar pertama dari pasangan calon yang didukung parpol.

Pendaftaran Halim-Jafar juga diterima empat anggota KPU Makassar. Masing-masing Zulkifli Gani Ottoh (ketua), Pahir Halim (Ketua Pokja Pendaftaran), Maqbul Halim, dan A Syahrir Makkuradde. Staf sekretariat dan Ketua PPK 14 kecamatan juga hadir.

Sebelum Halim-Jafar tiba di KPU Makassar, halaman kantor penyelenggara pemilu ini sudah dipadati massa pendukung mereka. Baik dari massa parpol, maupun garda PKS dan perempuan PKS.

Kehadiran pendukung Halim-Jafar ini cukup mengundang perhatian. Pasalnya, perempuan PKS duduk melantai di halaman kantor KPU di bawah sengatan matahari yang kemarin bersinar terik.

Di ruang pendaftaran, begitu pasangan ini duduk di kursi yang telah disediakan, Pahir Halim langsung meminta berkas dukungan parpol sebagai syarat objektif yang harus dipenuhi. Menurut aturan, harus didukung 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara sah.

Tak lama berselang, pasangan inipun mengajukan bukti dukungan koalisi lima parpol pengusungnya. Masing-masing Partai Merdeka 5.193 suara atau 0,94 persen, PNBK 3.817 suara atau 0,69 persen, PKS 72.385 suara atau 13,6 persen, PNI Marhaenisme 2.864 suara atau 0,52 persen, PSI 3.442 suara atau 0,62 persen.

“Pasangan ini (Halim-Jafar, red) didukung 87.701 suara yang setara dengan 15,82 persen. Dengan demikian, memenuhi syarat minimum,” kata Pahir Halim.

Walau begitu, masih banyak hal yang mesti dilengkapi pasangan. Antara lain hasil pemeriksaan kesehatan, visi misi, pas photo, dan daftar kekayaan. Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara menyeluruh dengan bekerja sama IDI Sulsel.

Di tengah proses pendaftaran itu, Zulkifli sempat mencandai pasangan ini. Menurut dia, Halim Razak adalah sahabatnya sejak dulu dan punya dua anak di KPU Makassar. Kedua anak Halim itu adalah Pahir Halim dan Maqbul Halim. Pernyataan Zulkifli tersebut membuat pendukung Halim-Jafar dan hadirin lainnya tertawa.

Usai pengecekan berkas dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dari KPU ke calon soal berkas yang sudah masuk. Pasangan ini pun dinyatakan telah terdaftar.

Optimistis
Usai pendaftaran, pasangan dengan motor utama PKS, merasa dapat memenangi Pilkada Makassar. Jafar bahkan mengklaim, untuk menyosialisasikan Halim Razak, pasangannya, hanya butuh waktu sebulan. “Dalam waktu sebulan, 90 persen penduduk sudah akan mengenal Pak Halim,” kata Wakil Ketua DPRD Makassar ini.

Masih kata Jafar, keyakinan pihaknya itu bukanlah optimisme buta. Soalnya, kata dia, infrastruktur partainya hingga ke akar rumput sudah sangat mapan. Karena itu, ia berani menargetkan menang dalam satu putaran.

“Memilih Pak Halim bukan hal yang tiba-tiba. Tapi, sudah dihitung. Bahkan sudah direstui tokoh-tokoh yang kami yakini bakal memenangkan pasangan ini,” jelasnya.

Sebelum meninggalkan halaman KPU Makassar, pasangan ini sempat berorasi di hadapan pendukungnya. Jafar meminta seluruh pendukungnya solid, tidak tidur, tetapi rajin mendatangi setiap orang untuk diajak memilih Halim-Jafar.

“Insya Allah kita akan menang, karena bau-baunya sudah ada. Pendukungnya juga orang muda dan orang tua yang berjiwa muda,” sebut Jafar lagi.

Pendaftar Ketiga
Pendaftar berikutnya adalah Iriantosyah Kasim-Razak Djalle. Pasangan ini datang ke KPU Makassar sekira pukul 16.10 WITA. Mereka juga diantar beberapa pendukungnya.
Sebelum menerima berkas, Pahir Halim lebih dulu mencocokkan angka hasil verifikasi dukungan pasangan ini.

Menurut Pahir, dari 42.348 dukungan yang dimasukkan, hasil verifikasi hanya 33.730 yang memenuhi syarat.

“Artinya, ada 8.618 yang tidak penuhi syarat, sehingga masih kurang 5.576 orang dari dukungan minimal,” kata Pahir. Ternyata, data KPU sama persis dengan data yang diterima Anto-Djalle. Karena itu, untuk mendaftar, pasangan ini langsung menyetor kekurangannya.

Bahkan, dukungan tambahan yang diserahkan pasangan ini empat kali lipat dari yang dibutuhkan. Yakni 22.683 orang yang tersebar di 14 kecamatan.

Untuk verifikasi dukungan tambahan, Zulkifli mengatakan, PPK dan PPS siap berdampingan dengan tim. Maksudnya, agar dalam melakukan verifikasi lebih transparan. (har-upi)

Sumber: Harian FAJAR Edisi 07 Jul 2008
http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=69758
Tanggal Akses: 8 Juli 2008
Selengkapnya >>

Senin, 07 Juli 2008

499 Personil Kebut Verifikasi Tambahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Press Release

KPU Makassar – Sebanyak 499 petugas, terdiri dari 429 anggota PPS dan 70 anggota PPK hari ini kembali melakukan verifikasi faktual atas tambahan dukungan yang diserahkan oleh tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan.

Total dukungan tambahan yang diverifikasi mulai hari ini sebanyak 36.017. Jumlah itu meliputi 22.683 dukungan yang diserahkan Anto-Razak, 10.160 dukungan tambahan Firman-Kasma dan 3.174 dukungan tambahan dari pasangan Ilham-Herman. Itu belum termasuk dukungan tambahan yang kembali akan diserahkan pasangan yang disebut terakhir, siang ini.

“Mulai pagi tadi, seluruh anggota PPS secara serentak kembali melakukan verifikasi atas dukungan tambahan yang telah diserahkan para bakal calon perseorangan, targetnya verifikasi di tingkat PPS rampung pada 9 Juli, dan 10 Juli di tingkat PPK,” ujar Kepala Sub Bagian Tekhnis KPU Kota Makassar, Senin siang (7/7).

Dari pantauan media center, kesibukan mempersiapkan verifikasi dukungan tambahan terlihat sejak minggu sore kemarin, hingga senin pagi. Anggota PPK dari 14 kecamatan datang silih berganti mengambil berkas data jumlah dukungan tambahan yang akan diverifikasi di tingkat PPS.

“Kita memang bergerak cepat, hingga siang ini semua berkas dukungan tambahan yang akan diverifikasi telah terdistribusi kemua kecamatan dan kelurahan,” papar Yusuf.[]

Media Center

KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

Ilham Aliem Bachrie Setujui Hasil Verifikasi KPU

Press Release

KPU Makassar – Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dari jalur perseorangan Ilham Aliem Bachri dan Herman Handoko akhirnya mengakui keakuratan data KPU soal rekapitulasi hasil verifikasi dukungannya di tingkat PPS dan PPK.

Pengakuan itu disampaikan langsung Ilham kepada Kepala Sub Bagian Tekhnis KPU kota Makassar, Drs. M. Yusuf Pani, M.Si., dikantor KPU tadi malam sekitar pkl. 20.00 Wita. Kepada Yusuf, Ilham mengaku telah mengecek ulang data timnya dan ternyata hasilnya sama dengan data resmi KPU.

“Pak Ilham datang untuk konfirmasikan hasil pengecekan datanya, dan ternyata sama dengan data KPU, jadi tak lagi ada malasah soal selisih data yang sebelumnya sempat dikomplain,” kata Yusuf, dikantor KPU, minggu malam ( 6/7).

Selain itu, tadi malam, Ilham yang datang bersama beberapa timnya juga menyerahkan tambahan 3.232 dukungannya untuk kembali diverifikasi PPS dan PPK. Menurut rencana, siang ini bakal calon dari jalur perseorangan ini bakal kembali menambah jumlah dukungannya ke KPU kota Makassar.

Berdasarkan verifikasi PPS dan PPK, jumlah dukungan Ilham-Herman yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 8.170 dari total 44.304 dukungan yang diserahkan ke KPU. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.132. Dengan demikian, Ilham-Herman masih membutuhkan tambahan 3.174 dukungan untuk memenuhi syarat dukungan minimal 3 persen.[]

Media Center

KPU Kota Makassar.
Selengkapnya >>

Satu Lagi Bakal Calon Perseorangan Mendaftar ke KPU

Press Release
Senin, 7 Juli 2008

KPU Makassar – Setelah pasangan Ilham-Herman dan Irianto-Razak resmi mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar melalui jalur perseorangan kemarin, kini giliran pasangan Firmansyah Mappasawang dan Kasma F. Amin. Firman-Kasma beserta seratusan pendukungnya tiba dikantor KPU Kota Makassar siang tadi (7/7) sekitar pukul 11.50 Wita,.

Firman-Kasma merupakan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar ketiga yang mendaftar melalui jalur perseorangan setelah KPU resmi membuka pendaftaran sejak 6 Juli kemarin.

Pendaftaran Firman-Kasma diterima ketua KPU Makassar, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH., Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Pahir Halim, SH., Ketua Pokja Verifikasi Makbul Halim, S.Sos., Ketua Pokja Logistik H. A. Syahrir Makkuradde, SH, Sekertaris KPU Drs. Sabaruddin dan Kepala Sub Bagian Tekhnis Drs. M. Yusuf Pani, M.Si. Berita acara pendaftaran serta hasil verifikasi faktual dukungan Firman-Kasma dibacakan Pahir Halim.

Menurut Pahir, setelah melalui verifikasi di tingkat PPS dan PPK, dari 43.468 dukungan yang diserahkan Firman-Kasma, hanya 34.640 yang memenuhi syarat, sementara 8.828 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Dengan demikian, pasangan ini membutuhkan tambahan 4.666 dukungan untuk memenuhi syarat dukungan minimal tiga persen,” kata Pahir yang langsung disetujui pasangan Firman-Kasma.

Sesaat setelah menyetujui hasil rekapitulasi verifikasi dukungannya, Firmansyah langsung menyerahkan tambahan dukungan sebanyak 10.160 pendukung yang tersebar di 14 kecamatan kota Makassar.[]

Media Center

KPU Kota Makassar
Selengkapnya >>

3 Paket Resmi Calon Wali Kota Makassar

Minggu, 06-07-2008
  • Ditetapkan PKS, Halim Razak-Jafar Sodding Langsung Daftar ke KPU Hari Ini;
  • Idris Manggabarani: Ini Pasangan Maut;
  • Hasil Verifikasi PPK, Tak Satupun Calon Independen Penuhi Syarat;
  • KPU Beri Waktu Perbaiki Dukungan
Makassar, Tribun - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menetapkan pengusaha Halim Abd Razak sebagai calon Wali Kota Makassar dan Jafar Sodding sebagai calon wakil wali kota.

"Kita sementara membahas persiapan deklarasi. Kemungkinan besar digelar dalam dua atau tiga hari ke depan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKS Kota Makassar, M Taslim, kepada Tribun, Sabtu (5/7), di Makassar.

PKS berkoalisi dengan PKPB melalui jalur norparlemen. Kedua partai memiliki suara sah hasil Pemilu 2004 sebesar 16 persen sehingga memungkinkan mengusung paket calon wali kota/wakil wali kota.

Dengan penetapan calon oleh koalisi PKS-PKPB, sudah tiga paket calon yang dipastikan bisa mengikuti pemilihan wali kota.

Sebelumnya, duet Ilham Arief Sirajuddin-Supomo Guntur (IASmo) yang diusung Golkar, PBB, PBR, resmi mendelarasikan diri kemudian disusul duet usungan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)-Partai Demokrat, Idris Manggabarani-Adil Patu (Idial).

Sementara satu calon lainnya, Ridwan Syahputra Musagani, hampir pasti menggandeng Irwan Paturusi sebagai calon wakilnya.

Namun figur yang diusung oleh PPP ini masih menunggu koalisi dari partai lain karena persyaratan jumlah kursi minimal di DPRD Makassar belum terpenuhi.

Alasan PKS
Dihubungi via ponsel di Jakarta, Ketua DPW PKS Sulsel, Nadjamuddin Marahamid, membenarkan, DPP PKS sudah merestui paket Halim-Jafar.

Menurut Nadjamuddin, banyak pertimbangan yang dijadikan dasar DPP hingga memilih menetapkan Halim sebagai calon 01 partainya.

Awalnya PKS menyodorkan sejumlah figur ke DPP. "Dari sekian banyak figur yang disodorkan, DPP memilih Pak Halim dengan berbagai pertimbangan," katanya.
Tapi intinya, lanjut Nadjamuddin, hanya Halim yang melakukan komunikasi intensif dengan DPP PKS. "Yang namanya komunikasi politik itu tidak bisa hanya satu dua kali. Nah yang lanjut hanya Pak Halim. Tapi bukan cuma itu, kita juga sudah pelajari figur beliau dengan baik," ujarnya.

Menurut Nadjamuddin, PKS memang tidak melakukan survei ke Halim seperti partai lain yang menggunakan lembaga survei.

Namun PKS, mempelajari betul peta dukungan suara Halim di Pemilu DPD 2004 lalu. "Kami juga menghubungi orang-orang dekat beliau (Halim) menanyakan kepribadian dan peta dukungannya. Kita berharap pilihan inilah yang terbaik untuk masyarakat Makassar," katanya.

Kepada figur lain yang mendaftar di PKS, Nadjamuddin menyampaikan terima kasih. Menurutnya, tidak dipilihnya mereka bukan karena mereka tidak berkualitas.
"Sekali lagi, ini tergantung komunikasi politik dengan DPP . Kewajiban kita di daerah hanya memperlajari dan merekomendasikan figur ke DPP dan di sana yang menetapkan," tambahnya.

Sedangkan Sekretaris DPW PKS Sulsel, Ariady menjelaskan, salah satu figur yang pernah digadang PKS adalah Ketua Fraksi Golkar di DPRD Makassar, Haris Yasin Limpo.
Namun, adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini menolak secara halus untuk maju di Pilawalkot Makassar.

Suara Riil
Taslim menjelaskan, suara riil PKS di Makassar lebih 79 ribu. Berdasarkan pengalaman, setiap kader PKS mampu menarik simpati maksimal 10 orang. "Apalagi kita sudah galakkan gerakan sejuta kartu anggota di Makassar," ujarnya.

Sedangkan Ketua DPW PKPB Sulsel Tadjuddin Renreng mengaku suara PKPB di Makassar mencapai 11.500. "Itu yang terdaftar di KPU sebagai suara sah kami di Makassar," tegasnya. Sementara Halim, pada Pemilu DPD 2004 lalu memiliki suara di Makassar mencapai lebih 30 ribu.

Siap
Dihubungi terpisah, Halim mengaku sudah dihubungi Nadjamuddin terkait penetapan namanya sebagai calon wali kota dan siap mengembang amanah tersebut.
"Ini merupakan amanah dan kejutan bagi saya. Saya sementara mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk kelenglapan adminustrasi," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) ini.

Pasangan Maut
Idris Manggabarani menyambut baik lahirnya pasangan Halim-Jafar. Ia menilai pasangan ini sebagai pasangan maut yang perlu diwaspadai.

"Saya kira pasangan ini cukup ideal juga untuk bersaing sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka itu adalah teman-teman saya juga," kata Idris kepada Tribun, tadi malam.

Menurut Idris, dengan hadirnya Halim-Jafar menandakan bahwa di Makassar ini banyak orang yang bisa memimpin Kota Makassar lima tahun ke depan.

Mengenai tingkat persaingannya, Wakil Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) ini menyatakan, kemungkinan hasilnya adalah imbang karena semua kontestan memiliki pendukung yang signifikan.

Calon Independen
KPU Makassar menerima seluruh hasil verifikasi faktual empat kandidat pasangan wali kota-wakil wali kota dari jalur independen, tengah malam tadi.

Hasilnya, tak satupun kandidat yang memenuhi syarat minimal dukungan yang disyaratkan KPU. Dari keempat kandidat perseorangan yang telah menjalani verifikasi faktual di 14 kecamatan, pasangan Firmansyah Mappasawang-Kasma F Amin tercatat paling paling tinggi dukungannya yang memenuhi syarat.

Jumlah dukungan Firmansyah-Kasma yang memenuhi syarat mencapai 34.640 dukungan. Disusul pasangan Ilham Alim Bachrie-Herman Handoko dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat 33.946 dukungan.

Pasangan Iriantosyah Kasim DM -Razak Jalle berada di urutan ketiga dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat mencapai 33.730.

Sedangkan pasangan Muh Akbar Amir-Syarifuddin Dg Punna hanya memenuhi 13.619 dukungan. Berdasarkan pengumuman KPU Kota Makassar No 270/05/P.KWK- MKS/V/2008 di media cetak 22 Mei lalu, disebutkan bahwa jumlah dukungan minimal yang dipersyaratkan untuk Kota Makassar bagi setiap pasangan bakal calon sebesar 1.310.214 jiwa per 29 April 2008 adalah tiga persen atau 39.306 pendukung.

Jika didasarkan pada syarat minimal tersebut, disebutkan bahwa tidak satupun pasangan kandidat dari jalur perseorangan yang memenuhi syarat verifikasi.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Faktual KPU Kota Makassar, Maqbul Halim, mengatakan setelah dilakukan verifikasi faktual di tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU Kota Makassar.
"Kalau dilakukan verifikasi administrasi, bisa jadi jumlah dukungan para kandidat ini malah akan berkurang. Karena bisa jadi ada dukungan dari luar daerah atau dukungan ganda," kata Maqbul.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kota Makassar, Zulkifli Gani Ottoh, menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi faktual, KPU memberi kesempatan kepada masing- masing kandidat untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari.

"Kami memperlakukan antara kandidat yang melalui jalur perseorangan dengan jalur partai sama dan adil. Pasangan dari jalur partai juga akan diberi kesempatan memperbaiki dokumennya jika tidak memenuhi syarat verifikasi," kata Zulkifli.

Zulkifli merujuk pada UU No 12 Tahun 2008 Pasal 60 ayat 3 a yang memberi kesempatan kepada masing- masing kandidat untuk melengkapi berkasnya.

"Pada saat mendaftar nanti di KPU, kami akan jelaskan kekurangan mereka dan memberi kesempatan untuk memperbaikinya," ujar Zulkifli.

Sumber: Harian Tribun Timur Edisi Minggu, 06-07-2008
http://www.tribun-timur.com/view.php?id=86443
Tanggal Akses: 7 Juli 2008
Selengkapnya >>

Minggu, 06 Juli 2008

KPU Terima Pendaftaran Tiga Pasangan Bakal Calon Walikota Makassar

Press Release
Makassar, 6 Juli 2008.

KPU Makassar – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar hari ini, Minggu (6/7), menerima pendaftaran tiga pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Ketiganya adalah pasangan H. Ilham Aliem Bachrie dan H. Herman Handoko, H. Jafar Sodding dan H. Halim Razak serta Iriantosyah Kasim DM dan Abdul Razak Djalle.

Ketiga pasangan bakal calon yang tiba secara bergiliran itu, diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar H. Zulkifli Gani Ottoh, SH. dan tiga anggota KPU lainnya serta ketua PPK se-kota Makassar. Ilham–Herman tiba sekitar pukul 12.30 Wita, Jafar–Halim pukul 13.30 Wita, serta Irianto–Razak pukul 16.15 Wita.

Pasangan Ilham-Herman dan Irianto-Razak mendaftar melalui jalur perseorangan, sedangkan Jafar-Halim diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasionallis Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Merdeka (PM), Partai Nasional Indonsesia Marhaenisme (PNI-Marhaenisme) dan Partai Serikat Islam Indonesia (PSI).

Diusung koalisi lima partai, Jafar-Halim mengantongi 15,82 persen atau sebanyak 87.701 suara hasil pemilu 2004, dengan rincian perolehan; PKS 72.385 (13,6%), Partai Merdeka 5.193 (0,94%), PNBK 3.817 (0,69%), PNI-Maehaenisme 2.864 (0,52%) dan PSI 3.442 (0,62%). Dengan akumulasi dukungan ini, pasangan Jafar-Halim telah memenuhi persyaratan minimal dukungan 15 persen suara.

Meski demikian, saat mendaftar, Jafar–Halim belum melengkapi semua syarat subjektif yang dipersyaratkan, seperti naskah Visi Misi, tes kesehatan, pas foto, nama tim sukses, daftar kekayaan dan foto copy SK pengurus dari DPP masing-masing partai pengusung. Dari lima partai pengusung, hanya Partai Merdeka yang melampirkan foto copy SK pengurus.

Dari jalur perseorangan, KPU Kota Makassar menyatakan belum bisa melanjutkan proses pendaftaran pasangan Irianto-Razak dan Ilham-Herman. Penyebabnya, kedua pasangan ini belum memenuhi syarat minimal 3 persen dukungan. ”Secara administratif Anto-Razak sudah terdaftar di KPU, hanya saja prosesnya belum bisa dilanjutkan sampai syarat minimal dukungan 3 persen dipenuhi,” kata Ketua Pokja Verifikasi KPU Kota Makassar, Maqbul Halim.

Ketua Pokja Pendaftaran KPU Kota Makassar, Pahir Halim mengatakan, dari 42.348 dukungan diserahkan Irianto-Razak, hanya 33.730 yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, pasangan ini membutuhkan tambahan dukungan 5.576 untuk menggenapkan syarat minimal 3 persen atau sebanyak 39.306 pendukung.

Sementara pasangan Ilham-Herman, menurut dia, selain belum memenuhi syarat minimal dukungan 3 persen, juga dianggap belum terdaftar di KPU. Pasalnya, masih terjadi selisih data jumlah dukungan sah antara tim Ilham–Herman dengan data resmi KPU. ”Untuk sementara Ilham-Herman belum dianggap terdaftar di KPU, kami masih beri kesempatan kepada pasangan ini untuk mengecek kembali datanya,” ujar Pahir..

Menurut data resmi KPU, surat dukungan sah Ilham–Herman setelah verifikasi adalah sebanyak 33.946. Sementara menurut Tim Sukses Ilham–Herman, masih ada sekitar 2 ribu lebih dukungan yang tidak masuk dalam rekap data KPU. Padahal, menurut Pahir, perbedaan data itu berasal dari sumber yang sama, yaitu rekapitulasi hasil verifikasi dukungan ditingkat PPS dan PPK.

Perbaikan Dukungan.

Kepada bakal calon perseorangan, KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan jumlah dukungannya sebelum akhir masa pendaftaran pada 12 Juli. Kesempatan untuk perbaikan dukungan itu disampaikan Zulkifli saat menerima pendaftaran Bakal Calon walikota dan Wakil Walikota Makassar, Ahad siang. “Pada Prinsipnya, perbaikan dukungan hanya berlaku sekali, jika masih juga tidak memenuhi syarat minimal, kita batalkan,” tegasnya.


Kesempatan untuk memperbaiki dukungan itu langsung dimanfaatkan Irinto-Razak. Saat mendaftar siang tadi, Anto langsung menyerahkan tambahan 22 ribu dukungan.[]

Media Center
KPU Kota M Makassar

Selengkapnya >>

follow me @maqbulhalim